Seorang Ibu Muda Diduga Membuang Bayi di OKI

Seorang Ibu Muda Diduga Membuang Bayi di OKI – foto dok detikcom

Seorang ibu muda di Ogan Komering Ilir (OKI) diperiksa oleh pihak kepolisian setempat. Sebab geger warga setempat menemukan mayat bayi.

RN inisial dari seorang ibu muda dicurigai karena baru saja melahirkan seorang anak. Selama hamil pun, RN berusaha menutupi kehamilannya.

Mayat bayi itu pun ditemukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) Kepala Desa setempat. Pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIb (25/8/2023). Lokasi kejadian di Desa Dabur Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Oki.

Syamsi Syahrizal selaku Kepala Desa Dabuk Makmur, Kecamatan Mesuji Raya memberikan keterangan bahwa RN telah diserahkan ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebelum itu juga, RN sempat diperiksa di puskesmas dan mengaku bahwa ia memang baru saja melahirkan di WC rumahnya.

“Dari keterangan saksi-saksi, ada satu orang yang dicurigai berinisial RN. Bayi tersebut sempat hidup sebelum dibuang pelaku menggunakan kain, dibungkus karung dan kantong plastik merah,” ungkap Syamsi, Sabtu (26/8/2023) dilangsir detikSumbagsel.

Baca Juga:  Pelaku Kasus Pencurian HP di Lubuk Linggau Berhasil Diamankan

Dari pengakuan dokter, Syamsi mengatakan bahwa RN ke dokter yang ada di puskesmas. Mengaku ia sudah hamil selama 7 bulan sebelum menikah dengan suami keduanya. Bayi tersebut ternyata hasil hubungan dengan pria lain. Bukan dengan suami yang sekarang.

Setelah 2 bulan menikah, RN pun melahirkan. Tapi, diduga karena merasa malu hamil di luar nikah. Ia pun nekat untuk membuang bayi perempuan yang tidak bersalah tersebut sampai akhirnya ditemukan warga setempat dalam kondisi tak bernyawa atau meninggal.

Sebarnya, warga setempat sudah curiga bahwa RN telah hamil saat warga melihat perutnya. Syamsi melanjutkan ia mengelak dan mengaku bahwa kondisi perutnya disebabkan oleh terlalu banyak minum es bukan karena hamil seperti yang dituduhkan warga.

Mayat bayi yang ditemukan warga pun masih dalam kondisi tali pusar menempel. Setelah penemuan itu, Syamsi langsung menghubungi pihak berwajib dan bidan setempat, ia berharap bayi yang tak berdosa itu bisa diselamatkan. Sayangnya, bayi itu sudah meninggal dunia saat ditemukan.

Baca Juga:  Kisah Pria yang Mengalami Kolaps Paru-paru dan Nyaris Meninggal karena Menggunakan Vape

Sisi lain, Kanit Reskrim Polres OKI AKP Jatra Tunggal membenarkan adanya penemuan mayat bayi yang dilakukan oleh seorang ibu muda tersebut. Sekarang RN, yang diduga ibu dari bayi itu masih dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam perencanaan ke depannya pihak polres akan merilis hasil pemeriksaan.

Di Indonesia, membuang bayi adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum dan norma-norma sosial. Tindakan membuang bayi di tempat yang tidak pantas atau tidak aman dapat memiliki konsekuensi serius, baik dari segi hukum maupun dampak sosial.

Hukum di Indonesia memiliki ketentuan yang melindungi hak-hak anak, termasuk tindakan yang melibatkan pemeliharaan dan perlindungan anak. Tindakan membuang bayi dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum tergantung pada konteks dan peristiwa yang terjadi. Beberapa hal yang mungkin dapat melibatkan tindakan membuang bayi adalah pembunuhan, tindak kekerasan terhadap anak, atau pelanggaran terhadap kesehatan dan hak-hak anak.

Baca Juga:  Viral Mahasiswi Pontianak Buka Jasa Cabut Uban, Rp 25 Ribu per Jam!

Selain dari segi hukum, membuang bayi juga melibatkan masalah kemanusiaan dan kesejahteraan sosial. Ada organisasi dan lembaga yang berusaha untuk mencegah tindakan membuang bayi dengan menyediakan program-program pendidikan dan dukungan bagi orang tua yang membutuhkan bantuan. Jika seseorang merasa kesulitan dalam merawat atau membesarkan bayi, ada lebih baik untuk mencari bantuan dari lembaga-lembaga yang berkompeten daripada melakukan tindakan ilegal dan tidak aman seperti membuang bayi.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang isu ini atau permasalahan hukum lainnya, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau organisasi yang berfokus pada hak anak dan kesejahteraan sosial.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan