Ombudsman RI telah memberikan peringatan tentang potensi ancaman mafia tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurut Anggota Ombudsman, Dadan S Suharmawijaya, layanan pertanahan di IKN saat ini mengalami hambatan akibat masalah regulasi. Celah ini bisa dimanfaatkan oleh para mafia untuk merebut tanah milik warga yang belum memiliki sertifikat. Mereka dapat melakukan legalisasi atas tanah tersebut dan akhirnya mendapatkan sertifikat atas tanah tersebut.
Banyak warga yang memiliki tanah namun belum melegalisasi kepemilikannya. Karena tidak melegalisasi, layanan pertanahan bagi tanah-tanah tersebut terhenti. Para mafia tanah dapat memanfaatkan situasi ini dengan cara melegalisasi tanah tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Hal ini memberikan celah bagi mafia tanah untuk menguasai tanah warga secara ilegal.
Dilansir dari detikcom, Dadan S Suharmawijaya juga menjelaskan bahwa tanah masyarakat yang belum dilegalisasi seharusnya dilindungi. Banyak kasus di mana para mafia tanah mendapatkan sertifikat tanpa adanya proses jual-beli yang sah. Upaya melegalisasi tanah yang belum bersertifikat dapat menjadi solusi untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik mafia tanah.
Namun, Dadan juga menyebutkan bahwa aktivitas jual-beli tanah di IKN memiliki batasan tertentu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Meskipun begitu, pemilik tanah yang ingin melegalisasi kepemilikan tanah mereka harus mendapatkan pelayanan yang baik dari kantor kecamatan setempat. Sayangnya, terdapat laporan bahwa beberapa kantor kecamatan enggan menerbitkan surat legalisasi dan membatasi pelayanan, meskipun proses tersebut tidak terkait dengan jual beli.
Ancaman mafia tanah di IKN memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak terkait, termasuk otoritas terkait dan masyarakat. Perlu ada upaya untuk mengatasi hambatan regulasi dalam layanan pertanahan sehingga masyarakat dapat dengan mudah melegalisasi kepemilikan tanah mereka. Selain itu, pencegahan praktik mafia tanah harus menjadi fokus utama untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah yang sah milik mereka.
Keberadaan mafia tanah seperti yang terungkap dalam kasus di atas memiliki dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat dan negara. Beberapa hal buruk yang terjadi akibat mafia tanah antara lain:
- Penyalahgunaan Hak Milik
Mafia tanah menguasai tanah milik warga secara ilegal, yang mengakibatkan pemilik asli kehilangan hak atas tanahnya. Hal ini menyebabkan ketidakadilan bagi pemilik sah dan dapat merusak kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang terkena dampaknya.
- Gangguan Pembangunan dan Investasi
Mafia tanah sering kali menghambat pembangunan dan investasi yang seharusnya dilakukan di wilayah tertentu. Penolakan atau penundaan dalam memberikan izin-izin pembangunan oleh mafia tanah dapat menyebabkan proyek-proyek penting menjadi terhenti, menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
- Korupsi dan Kolusi
Kasus mafia tanah seringkali melibatkan praktik korupsi dan kolusi antara oknum pejabat dan mafia tanah. Upaya memuluskan tindakan ilegal mafia tanah seringkali didukung oleh oknum-oknum yang bertanggung jawab dalam pelayanan pertanahan, yang berujung pada hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
- Gangguan Ketertiban Sosial
Upaya mafia tanah untuk merebut tanah milik warga dapat menyebabkan konflik dan ketegangan sosial di masyarakat. Konflik agraria yang timbul akibat sengketa tanah dapat berujung pada kerusuhan dan ketidakstabilan wilayah.
- Kerugian Negara
Penyalahgunaan tanah oleh mafia mengakibatkan negara kehilangan pendapatan dari sektor pertanahan. Tanah yang seharusnya menjadi aset negara atau masyarakat menjadi dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
- Lambatnya Pembangunan Infrastruktur
Ketika proyek infrastruktur terhambat akibat konflik tanah dengan mafia, pembangunan fasilitas umum seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya menjadi terhambat atau tertunda. Akibatnya, masyarakat menjadi kesulitan untuk mengakses fasilitas penting ini.
Untuk mengatasi masalah mafia tanah, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait lainnya. Transparansi dalam pelayanan pertanahan, penguatan sistem kepemilikan tanah, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku mafia tanah, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik ilegal ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang adil, stabil, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.