ICW Soroti Tahanan Rumah Yaqut, Kuasa Hukum Sebut Kooperatif

Jakarta – Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah memicu sorotan publik. Di tengah kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW), kuasa hukum Yaqut menegaskan kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menyebut pengalihan status penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia menekankan bahwa selama proses berjalan, mantan Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut itu selalu mendukung langkah hukum penyidik.
“KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya. Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK,” kata Dodi saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026), seperti dilansir detik.
Dodi juga menanggapi pertanyaan terkait alasan keluarga mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Meski tidak memerinci latar belakang permohonan tersebut, ia kembali menegaskan sikap Yaqut yang disebut tetap mendukung proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah.
“Gus Yaqut mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah setelah tujuh hari ditahan di Rutan KPK. Informasi mengenai perubahan status itu sempat tidak diumumkan lebih dulu oleh KPK dan baru mencuat setelah istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa, mengungkap Yaqut sudah tidak berada di rutan saat momen Lebaran, Sabtu (21/3).
Setelah isu itu ramai, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik telah mengubah jenis penahanan terhadap Yaqut. Ia menyebut pengalihan tersebut berlaku sejak Kamis malam (19/3/2026).
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ujar Budi.
KPK menyatakan pengalihan itu bersifat sementara. Budi juga menegaskan perubahan status penahanan bukan disebabkan kondisi kesehatan Yaqut, melainkan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses dan dikabulkan penyidik.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.
Di sisi lain, langkah KPK tersebut menuai kritik dari Indonesia Corruption Watch. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah meminta KPK menjelaskan secara terbuka alasan di balik pemindahan Yaqut ke tahanan rumah karena dinilai menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka korupsi.
“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” ujar Wana kepada wartawan, Minggu (22/3/2026), seperti dilaporkan detik.
Menurut ICW, selama ini KPK dikenal memiliki standar ketat dalam pengalihan penahanan, yang umumnya dilakukan dalam kondisi tertentu seperti alasan kesehatan. Karena itu, ketiadaan penjelasan rinci dari KPK dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
“Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” kata Wana.
ICW juga mengingatkan potensi risiko dari kebijakan tahanan rumah terhadap tersangka dalam perkara yang masih berjalan. Lembaga antikorupsi itu menilai ada kemungkinan tersangka memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti bila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
“Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” tuturnya.
Lebih lanjut, ICW mendesak Dewan Pengawas KPK turun tangan memeriksa pimpinan KPK terkait perubahan status tersebut. Menurut mereka, keputusan memindahkan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah diduga tidak terlepas dari persetujuan pimpinan lembaga antirasuah.






