Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong Syarifuddin
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong Syarifuddin (foto:Aan)

Harta Kekayaan Syarifudin Jadi Sorotan Usai Isu Mahar Mutasi di Lebong

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lebong – Harta kekayaan Syarifudin menjadi perhatian publik setelah mencuatnya isu dugaan mahar atau uang pelicin dalam pelaksanaan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Sorotan tersebut muncul seiring bantahan yang disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong Dr Syarifudin S.Sos M.Si terkait tudingan praktik transaksi jabatan tersebut.

Isu yang berkembang berkaitan dengan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lebong, termasuk pejabat Eselon III, Eselon IV hingga Penjabat Sementara (Pjs) kepala desa. Di tengah polemik tersebut, harta kekayaan Syarifudin ikut menjadi perhatian publik.

Selain soal mutasi, rekam jejak Syarifudin juga kembali disorot. Nama pejabat yang sebelumnya lama menjabat di era Bupati Lebong H Rosjonsyah itu sempat disebut dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Dalam persidangan tersebut, Syarifudin yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu diduga menjadi salah satu pejabat yang menyetorkan sejumlah uang kepada Rohidin.

Di tengah sorotan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan jumlah kekayaan yang dimiliki Syarifudin. Berdasarkan data pada laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Syarifudin terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Syarifudin tercatat mencapai Rp5,6 miliar. Aset tersebut terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Lebong dan Kota Bengkulu.

Beberapa aset yang dilaporkan antara lain tanah dan bangunan seluas 1.200 meter persegi dengan bangunan 500 meter persegi di Kabupaten Lebong dengan nilai Rp300 juta. Selain itu terdapat tanah dan bangunan seluas 600 meter persegi dengan bangunan 300 meter persegi di Kota Bengkulu senilai Rp1,2 miliar.

Syarifudin juga melaporkan tanah dan bangunan seluas 599 meter persegi dengan bangunan 200 meter persegi di Kota Bengkulu dengan nilai Rp200 juta.

Dalam laporan yang sama, harta kekayaan Syarifudin juga mencakup alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp900 juta. Rinciannya antara lain mobil Suzuki Jimny tahun 2020 senilai Rp300 juta, Mitsubishi Strada Triton tahun 2010 senilai Rp100 juta, serta Honda WRV RS tahun 2023 senilai Rp200 juta.

Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya sebesar Rp300 juta. Ia juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp200 juta serta harta lainnya senilai Rp800 juta.

Secara keseluruhan, nilai aset yang dilaporkan mencapai Rp7,1 miliar. Namun dalam laporan tersebut Syarifudin juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar.

Dengan demikian total harta kekayaan Syarifudin yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp5,6 miliar.

Redaksi Repoeblik.com telah berupaya mengonfirmasi terkait data LHKPN tersebut melalui nomor WhatsApp yang biasa digunakan Syarifudin. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum mendapat respons.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang secara aktif melaporkan perkembangan daerah, peristiwa lokal, dan isu-isu masyarakat dengan penekanan pada akurasi serta kejelasan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *