Bengkulu – Harga Pantai Panjang Dibatasi menjelang lonjakan wisatawan saat libur Lebaran. Pemerintah Kota Bengkulu memastikan penertiban tarif makanan, minuman, dan parkir demi menjaga kenyamanan pengunjung di kawasan wisata andalan tersebut.
Kebijakan Harga Pantai Panjang Dibatasi ditegaskan langsung Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi saat bertemu para pedagang. Ia menyatakan tidak ada lagi toleransi bagi pelaku usaha yang mematok tarif tidak wajar dan berpotensi merusak citra pariwisata daerah.
Dedy menginstruksikan Dinas Pariwisata serta Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan ketat di lapangan. Pemerintah kota juga resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk sejumlah komoditas yang kerap dikeluhkan wisatawan.
“Tidak boleh terjadi lagi. Saya sudah wanti-wanti, Kadis Pariwisata dan Kasat Pol PP. Jika masih ada pelaku usaha di kawasan wisata yang menjual dagangan harga gila-gilaan, maka kita sanksi tegas. Tidak boleh lagi berjualan,” tegas Dedy Wahyudi di hadapan para pedagang.
Standar harga yang ditetapkan antara lain kelapa muda murni Rp10.000, es teh dan air mineral Rp5.000. Sementara tarif parkir dipatok Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Menurut Dedy, penertiban ini memiliki dasar yang jelas. Para pedagang selama ini berjualan di atas lahan milik pemerintah tanpa dikenakan biaya sewa. Karena itu, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur agar praktik usaha tetap berjalan wajar dan tidak memberatkan pengunjung.
“Kecuali menjual di rumah pribadi, silakan harga selangit. Tapi di sini (Pantai Panjang), kita sedang membangun industri pariwisata yang ramah, aman, dan nyaman,” tambahnya.
Sebagai bagian dari penerapan Harga Pantai Panjang Dibatasi, pemerintah akan memasang baliho dan spanduk besar di sepanjang pesisir berisi daftar harga resmi serta tarif parkir. Di dalamnya juga dicantumkan nomor WhatsApp pengaduan yang terhubung langsung ke Wali Kota, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kasat Pol PP agar wisatawan bisa melapor jika menemukan praktik pungutan liar atau harga tak wajar.
Langkah tegas ini bukan kali pertama dilakukan. Tahun lalu, wali kota turun langsung menegur pedagang yang viral karena meminta uang sewa pondok dengan nilai dianggap tidak wajar.
“Apa yang Ibu lakukan itu merusak nama Kota Bengkulu, karena Ibu meminta sewa pondok itu. Ibu memangnya bayar jualan di sini? kan tidak. Ibu tidak bayar, kami (pemerintah, red) juga tidak menarik biaya dari Ibu, tapi Ibu menarik biaya dari pengunjung dengan harga segitu. Jangan begitu,” tegas Dedy saat itu.
Ia juga mengingatkan pentingnya pelayanan yang sopan kepada wisatawan.
“Buat pelayanan yang baik, kasih penjelasan dengan sopan, misalnya dengan kata-kata ‘Bu maaf pondok ini kami yang membangun, jadi kalau tidak belanja minta tolong duduknya sebentar saja’. Begitu lebih sopan. Tolong mengerti, saya serius ini,” pesannya.
Bahkan, ia menegaskan, “Jangan gara-gara satu orang pedagang, orang lain jadi enggan datang ke Bengkulu,” tegasnya.
Dedy berharap penerapan Harga Pantai Panjang Dibatasi berdampak langsung pada peningkatan kunjungan wisata ke Pantai Panjang, Danau Dendam Tak Sudah, dan Belungguk Point. Ia menilai arus wisatawan yang meningkat akan mendorong pertumbuhan UMKM, okupansi hotel, serta perputaran ekonomi masyarakat.
“Kalau Bengkulu dikunjungi banyak wisatawan, maka akan terjadi multiplier effect. UMKM akan tumbuh, hotel akan penuh, dan perputaran uang di masyarakat semakin besar,” tutupnya.





