Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluBerita Terkini

Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, MK Batalkan Kemenangan di Pilkada Bengkulu Selatan

×

Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, MK Batalkan Kemenangan di Pilkada Bengkulu Selatan

Sebarkan artikel ini
Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, MK Batalkan Kemenangan di Pilkada Bengkulu Selatan
Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, MK Batalkan Kemenangan di Pilkada Bengkulu Selatan / foto scrrenshot youtube mahkamah konstitusi republik indonesia

Bengkulu Selatan – Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, MK Batalkan Kemenangan di Pilkada Bengkulu Selatan. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan 2024. Keputusan ini juga membatalkan kemenangan pasangan Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat yang sebelumnya diumumkan unggul dalam perolehan suara.

Putusan MK: Gusnan Mulyadi Tidak Memenuhi Syarat

Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta pada Senin (24/2/2025), MK menegaskan bahwa pencalonan Gusnan bertentangan dengan ketentuan masa jabatan kepala daerah dua periode.

Hakim MK, Saldi Isra, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.

Baca Juga:  Empat Lawang Gelar PSU, MK Batalkan Hasil Pilkada

“Memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan,” ujar Saldi Isra dalam putusannya.

Alasan Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi

Gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Rifai-Yevri Sudianto, menyebutkan bahwa Gusnan telah menjabat dua periode, yakni:

  1. Periode Pertama (2018-2021): Gusnan naik dari posisi Wakil Bupati menjadi Plt Bupati setelah Bupati sebelumnya, Dirwan Mahmud, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kemudian diangkat menjadi Bupati Bengkulu Selatan dan menjabat selama 2 tahun, 9 bulan, 7 hari.
  2. Periode Kedua (2021-2024): Gusnan kembali terpilih sebagai Bupati Bengkulu Selatan melalui Pilkada 2020 dan dilantik pada Februari 2021.
Baca Juga:  Pasca Putusan MK, Peta Politik Bengkulu Selatan Memanas: Siapa Pengganti Gusnan?

Atas dasar fakta tersebut, MK menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan yang meloloskan Gusnan sebagai calon bupati bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *