
Bengkulu – Bencana alam yang melanda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan 836 korban meninggal dunia serta sekitar 518 orang dinyatakan hilang. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring proses penyisiran dan evakuasi yang terus dilakukan tim Basarnas di titik-titik longsor.
Untuk mencegah kejadian serupa terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE mengambil langkah preventif. Melalui surat edaran terbaru Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tertanggal 25 November 2025, Gubernur Helmi menerbitkan sejumlah ketentuan berupa larangan dan kewajiban perlindungan hutan.
Berdasarkan edaran tersebut, para pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) diwajibkan melakukan perlindungan dan pengamanan di area perizinan masing-masing.
“Kepada pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial dan pemegang PPKH, diwajibkan melakukan perlindungan serta pengamanan area perizinan masing-masing,” tegas Gubernur.
Gubernur Helmi menyampaikan bahwa penerbitan 13 larangan itu merupakan tindak lanjut dari perintah Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menegaskan bahwa bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumbar, dan Sumut harus menjadi pelajaran penting.
“Bencana tersebut harus kita sikapi. Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajak seluruh bupati dan wali kota untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Kita harus melindungi hutan Bengkulu,” ujar Gubernur Helmi Hasan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu. Mengingat sebagian besar wilayah Bengkulu merupakan kawasan hutan, maka potensi bencana longsor sangat besar jika tidak dilakukan pengawasan secara ketat.
“Upaya pengawasan atas pengelolaan hutan di area-area perizinan harus dilakukan secara berkelanjutan. Ini amanat undang-undang,” tambah Helmi Hasan. (*)
13 Larangan dalam SE Gubernur Helmi Hasan
(a) Mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
(b) Merambah kawasan hutan;
(c) Melakukan penebangan pohon di kawasan hutan dengan jarak
Tinggalkan Balasan