Lebong – Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Gerakan Pramuka 0708 Kabupaten Lebong yang digelar Rabu (26/11/2025) di SMPN 12 Lebong menuai kritik keras dari sejumlah pihak. Pembina Pramuka Gugus Depan, Kak Budi Utomo, menyampaikan bahwa proses Muscablub tersebut diduga cacat hukum dan melanggar aturan organisasi.
Dugaan Pelanggaran AD dan ART Gerakan Pramuka
Dalam keterangan yang disampaikannya, Budi menilai Muscablub kuat indikasi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang menjadi pedoman tertinggi setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.
Ia menyoroti pelanggaran terhadap pasal 86 ayat 3 yang mengatur bahwa musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari kwartir ranting. Selain itu, juga disorot pelanggaran pasal 87 ayat 5 yang menyebutkan bahwa kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing hanya memiliki satu hak suara.
Menurut Budi, proses pemilihan Ketua Kwarcab yang seharusnya melalui mekanisme musyawarah mufakat, kemudian dilanjutkan voting, justru tidak dijalankan sesuai aturan. “Seharusnya total suara hanya empat suara. Tiga suara dari ranting dan satu suara dari kwarcab. Namun pimpinan sidang menerapkan sistem one man one vote sehingga muncul 14 suara. Ini jelas cacat hukum,” tegasnya.
Dugaan Manipulasi Hak Suara
Budi juga menyinggung pelanggaran pasal 87 ayat 3 yang mengatur bahwa utusan ranting maksimal terdiri dari tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting. Jika alasannya kwartir ranting tidak aktif, camat sebagai Kamabiran dapat mengutus pembina dari pangkalan di wilayah tersebut melalui surat mandat.















