Gubernur dan Komisi V DPR RI Sepakat Kawal Inpres Pembangunan Enggano
Screenshot Dialog live di Kompas.com yang disiarkan melalui kanal YouTube menghadirkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Anggota Komisi V DPR RI, Sujatmiko, Selasa (24/6/25) (Foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Gubernur dan Komisi V DPR RI Sepakat Kawal Inpres Pembangunan Enggano

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Gubernur Helmi Hasan Tampil dalam Dialog Live Kompas.com

Bengkulu – Tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang pembangunan Pulau Enggano, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE diundang dalam dialog live di Kompas.com. Acara yang disiarkan melalui kanal YouTube itu juga menghadirkan Anggota Komisi V DPR RI, Sujatmiko.

Dalam dialog tersebut, keduanya sepakat untuk mengawal pelaksanaan Inpres secara serius, agar benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat Pulau Enggano.

“Saya kira kita sepakat dengan Pak Gubernur untuk mengawal Inpres ini. Sehingga implementasinya di lapangan benar-benar bisa membantu masyarakat di Pulau Enggano,” kata Sujatmiko.

Gubernur Helmi Hasan menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden Prabowo, serta sejumlah tokoh nasional lain seperti Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Selama ini kendala utama transportasi laut ke Pulau Enggano adalah pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai. Untuk pengerukan alur ini memang butuh intervensi pemerintah pusat. Alhamdulillah, sekarang sudah terbit Inpres. Kita sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden yang sangat peduli,” ujar Helmi.

Ia menambahkan bahwa pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai sudah terjadi sejak lama, bahkan bertahun-tahun, hingga kini kapal tidak bisa lagi melakukan bongkar muat komoditas penting seperti hasil bumi, pertanian, dan energi seperti BBM.

“Karena itu, Inpres ini harus ditindaklanjuti secara serius. Semua pihak, mulai dari Pelindo, Pertamina, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan, hingga pemerintah daerah harus duduk bersama. Tidak perlu saling menyalahkan, tapi mari kita cari solusi terbaik bagi masyarakat Enggano,” tegas Gubernur.

Helmi juga menyebut adanya tawaran dari pihak swasta yang bersedia melakukan pengerukan secara gratis, dengan syarat diperbolehkan menjual pasir hasil kerukan. Namun, hal itu terbentur oleh aturan larangan ekspor pasir.

“Ada swasta yang sanggup mengeruk gratis, asalkan boleh menjual pasirnya. Tapi ini terhalang aturan larangan menjual atau mengekspor pasir,” ungkap Helmi.

Pernyataan itu diamini Sujatmiko.

“Memang tidak boleh, Pak, menjual pasir. Ada aturannya,” jawabnya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *