Lebong – Penantian panjang masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong akhirnya berakhir setelah pemerintah pusat resmi menetapkan enam Hutan Adat melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan. Penetapan tersebut menjadi tonggak sejarah baru karena Lebong menjadi kabupaten pertama di Provinsi Bengkulu yang memperoleh pengakuan Hutan Adat melalui skema Perhutanan Sosial.
Momentum itu disampaikan dalam Diskusi Multipihak Pasca Penetapan Hutan Adat yang digelar di Desa Embong. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lebong Azhari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Indra Gunawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Fakhrurozi, Anggota DPRD Lebong Suan, Direktur Eksekutif Akar Foundation Erwin Basrin, serta tokoh dan perwakilan masyarakat hukum adat.
Bupati Azhari menyebut penerbitan SK Hutan Adat sebagai bentuk nyata pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat dalam mengelola kawasan hutan secara sah dan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, enam kelompok Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lebong akhirnya resmi menerima SK Hutan Adat. Ini adalah sejarah baru bagi Lebong,” ujar Azhari.
Enam kelompok masyarakat hukum adat yang memperoleh pengakuan tersebut adalah MHA Rejang Kutai Marga Suku IX Demung Samin, MHA Rejang Kutai Kota Baru Santan, MHA Rejang Kutai Pelabai, MHA Rejang Kutai Tabeak Blau, MHA Rejang Kutai Talang Donok, dan MHA Rejang Kutai Talang Donok I dengan total luas kawasan mencapai 248 hektare.
Menurut Azhari, sebelum ditetapkan sebagai Hutan Adat, kawasan tersebut merupakan bagian dari hutan negara yang berstatus Hutan Lindung dan Taman Nasional. Dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan, masyarakat adat kini memiliki dasar hukum untuk mengelola kawasan tersebut tanpa mengabaikan fungsi pelestariannya.
Ia menegaskan hutan adat tidak hanya harus dijaga dari kerusakan, tetapi juga dimanfaatkan secara bijaksana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah juga mendorong pengembangan hasil hutan bukan kayu, seperti kopi, madu hutan, rotan, tanaman obat hingga ekowisata melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto (REP), menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang dimulai sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang.
“Perda Nomor 4 Tahun 2017 menjadi fondasi yang kami bangun bersama sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat hukum adat Rejang. Alhamdulillah, perjuangan yang dimulai hampir satu dekade lalu kini membuahkan hasil,” kata Teguh.
Menurutnya, pengakuan terhadap hutan adat bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuktikan bahwa pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, dan pembangunan dapat berjalan beriringan. Ia berharap keberhasilan enam kelompok masyarakat hukum adat tersebut menjadi awal bagi pengakuan masyarakat adat lainnya di Kabupaten Lebong.
“Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Lebong. Tantangan berikutnya adalah memastikan hutan adat ini benar-benar dikelola secara berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menghilangkan fungsi ekologisnya,” tutup Teguh.







