Alaku

Lebong – Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong tidak memperoleh alokasi dana hibah dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Meski usulan untuk mendukung pelestarian seni budaya, hukum adat, tanah adat hingga percepatan pengesahan Perda Adat tidak diakomodasi, BMA memastikan aktivitas kelembagaan tetap berjalan.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua BMA Lebong, Ariyanto, setelah mengikuti rapat paripurna persetujuan APBD Perubahan 2026 di Gedung DPRD Lebong, Rabu (26/8/2026).

Ariyanto mengaku menyayangkan usulan hibah BMA tidak dibahas dalam proses penganggaran. Terlebih, sejumlah program yang diajukan berkaitan dengan agenda pengakuan hukum adat di Bumi Swarang Patang Stumang.

“Saya menyayangkan usulan hibah tidak dibahas dalam proses penganggaran. Padahal anggaran yang kami ajukan berkaitan dengan program pengakuan hukum adat di Bumi Swarang Patang Stumang,” ujar Ariyanto.

Meski tidak mendapatkan dukungan anggaran, ia menegaskan kondisi tersebut tidak akan menjadi alasan bagi BMA menghentikan tugasnya. Pengurus tetap akan bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta program kerja yang telah disusun.

“Tidak jadi masalah meskipun tidak dianggarkan. Tugas kita sudah mengusulkan, dan kita tetap bekerja sesuai tupoksi dan program kerja yang sudah disusun,” katanya.

BMA Lebong juga mengajak para pengurus dan Anak Kutai di Bumi Swarang Patang Stumang tetap menjalankan tanggung jawab terhadap persoalan adat di tengah masyarakat. Ariyanto meminta keterbatasan anggaran tidak mengurangi komitmen menjaga adat dan kehidupan sosial masyarakat.

Menurutnya, kerja kelembagaan adat tidak semestinya hanya bergantung pada dukungan anggaran pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta seluruh unsur BMA tetap memegang visi dan misi organisasi.

“Jangan jadikan anggaran sebagai pedoman. Tetapi, tetap bekerja sesuai dengan visi misi BMA Lebong. Jaga adab, etika dan kedamaian di tengah masyarakat,” tegasnya.

Tidak masuknya hibah BMA menjadi bagian dari dinamika penganggaran APBD Perubahan Lebong 2026. Dalam artikel sumber disebutkan, pemerintah daerah juga tetap mengalokasikan pengadaan empat kendaraan dinas senilai Rp3 miliar untuk Bupati dan Sekda.

Sebelumnya, pada APBD 2026, dana hibah bagi organisasi masyarakat dan LSM di Lebong juga disebut nihil dengan alasan efisiensi anggaran. Namun, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebong mengenai alasan spesifik usulan hibah BMA tidak diakomodasi dalam APBD Perubahan 2026.

Di tengah kondisi tersebut, BMA menyatakan akan tetap menjalankan perannya sebagai lembaga adat. Pelestarian adat, pengurusan persoalan adat serta upaya menjaga kedamaian masyarakat disebut tetap menjadi bagian dari tanggung jawab yang akan dijalankan meski tanpa dukungan hibah dari pemerintah daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan