BGN Hentikan Permanen 4 SPPG MBG, Layanan 10.112 Penerima Dialihkan

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai tidak disiplin dalam menjalankan operasional serta tidak memenuhi standar keamanan pangan. Pemberhentian permanen ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Ketut Sumedana, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Kedeputian Tauwas setelah mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan masing-masing SPPG memperbaiki sistem keamanan pangan.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat,” kata Ketut, Rabu (23/9/2026).
Empat SPPG yang dihentikan permanen tersebar di empat wilayah. Pertama, SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya. SPPG tersebut melayani 2.997 penerima manfaat dan diberhentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
Kedua, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih. SPPG tersebut melayani 2.614 penerima manfaat dan pemberhentiannya ditetapkan melalui SK Nomor 63516 Tahun 2026.
Selanjutnya, SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara. SPPG dengan 2.281 penerima manfaat itu dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
Keempat adalah SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua. SPPG tersebut melayani 2.220 penerima manfaat dan diberhentikan berdasarkan SK Nomor 63519 Tahun 2026.
Secara keseluruhan, terdapat 10.112 penerima manfaat yang sebelumnya memperoleh layanan dari empat SPPG tersebut.
BGN memastikan penghentian operasional tidak menghilangkan hak mereka untuk memperoleh MBG. Layanan para penerima manfaat akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan mempunyai kapasitas yang mencukupi.
Menurut Ketut, pemberhentian permanen merupakan tahapan terakhir setelah upaya perbaikan tidak menghasilkan perubahan yang dinilai memadai dalam batas waktu yang telah diberikan.
Selain itu, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian permanen. Di antaranya SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah mendapat sanksi penghentian sementara lebih dari dua kali, tidak dapat membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental sistem keamanan pangan, atau tidak mendapatkan rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Ketut menegaskan aspek keamanan pangan menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan MBG, sekaligus bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.
“Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” ujarnya.
BGN menyatakan proses pengalihan layanan bagi 10.112 penerima manfaat akan dikawal agar tidak menimbulkan terhentinya akses terhadap program MBG. Pengawasan lapangan juga akan terus diperkuat untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut.







