Alaku

Pencuri Tambak Kepiting di Bengkulu, Hasilkan Rp 3,7 Juta dalam Satu Kali Aksi

Pencuri Tambak Kepiting di Bengkulu, Hasilkan Rp 3,7 Juta dalam Satu Kali Aksi – tribun bengkulu

Pelaku pencurian tambak kepiting yang membuat resah warga Bengkulu berhasil ditangkap. Pria bernama Man itu berhasil ditangkap setelah adanya laporan puluhan kepiting di tambak hilang jelang musim panen.

Kombes Pol Aris Sulistyo selaku Kapolresta Bengkulu. Menjelaskan kronologi pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari pemilik tambak kepiting bakau. Pelaku mengatakan ia nekat melakukan pencurian tambak kepiting karena ia tak memiliki pekerjaan tetap.

Tambak kepiting adalah suatu bentuk budidaya atau pengelolaan kepiting di lahan berair, yang umumnya terletak di daerah pesisir atau muara sungai. Tujuan dari tambak kepiting adalah untuk menghasilkan kepiting secara komersial, baik untuk tujuan konsumsi maupun pasar ekspor. Proses ini melibatkan pengelolaan lingkungan air dan tanah yang sesuai dengan kebutuhan kepiting selama siklus hidupnya.

Tambak kepiting biasanya berbentuk kolam atau petak-petak lahan yang diisi dengan air payau atau air laut yang dikendalikan secara khusus. Pengaturan air yang baik penting untuk menciptakan lingkungan yang sesuai bagi kepiting agar bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Kepiting-kepiting ini diberi makan, diberikan tempat berlindung, dan dipantau kesehatannya selama proses budidaya.

Budidaya kepiting dalam tambak biasanya melibatkan pemilihan jenis kepiting yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan permintaan pasar. Pemilihan jenis kelamin juga bisa menjadi pertimbangan, tergantung pada jenis kepiting yang dibudidayakan.

Baca Juga:  Penuhi Rasio Kredit UMKM, BRI Ciptakan E-Wallet

Tambak kepiting memiliki peran penting dalam mendukung pasokan kepiting untuk konsumsi manusia dan industri. Namun, seperti halnya budidaya lainnya, tambak kepiting juga perlu dikelola dengan bijak agar tidak merusak ekosistem lokal atau mengancam populasi alami kepiting.

“Tersangka Man ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan saat tidak memiliki pekerjaan tersangka nekat mencuri kepiting milik orang lain di kolam. Dalam semalam tersangka mampu mengambil 25 Kg kepiting,” jelas Aris, Selasa (22/8/2023) dilangsir detikSumbagsel.

Dalam melancarkan aksi pencuriannya, Pelaku bergerak pada mala hari hal itu bertujuan agar tidak diketahui pemilik tambak kepiting. Bahkan untuk menangkap kepiting masih menggunakan alat tangkap yang sama seperti di sungai atau muara.

Tak tanggung juga dalam satu beraksi pelaku berhasil mengambil 25 Kg kepiting. Dalam artinya jika dijual cepat maka pendapatan pelaku sekali beraksi bisa mencapi Rp 3,7 Juta kurang lebih. Setiap kilo dijual seharga Rp 150 Ribu/ Kg dan menurut pengakuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga:  Menemukan Gaya Hidup Orang yang Tinggal di Pegunungan

Kepada polisi man juga mengaku awalnya ia diajak temannya untuk mencuri kepiting orang lain di tambak. Karena ajakan itulah ia tergiur dan berulang kali beraksi saat ia tidak bekerja. Melalui hasil investigasi Man sudah 5 kali melakukan tindak pencurian. Setiap mencuri ia berhasil mendapatkan 25 Kg. Dari hasil penjualan ia gunakan untuk biaya hidup.

Isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengenai kejahatan terhadap harta benda mencakup berbagai tindakan yang dianggap melanggar hukum dalam konteks harta benda. Berikut adalah beberapa contoh pasal-pasal yang mengatur kejahatan terhadap harta benda dalam KUHP:

1. Pencurian (Pasal 362-365 KUHP): Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan mencuri barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara permanen.

2. Perampokan (Pasal 365-368 KUHP): Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan merampok, yaitu mengambil harta benda orang lain dengan menggunakan ancaman atau kekerasan.

3. Pemerasan (Pasal 368B-368D KUHP): Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan memaksa orang lain untuk memberikan harta benda dengan ancaman atau kekerasan.

4. Penggelapan (Pasal 372-374 KUHP): Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan menyembunyikan atau menyimpan harta benda yang diketahui sebagai hasil tindak pidana.

Baca Juga:  CEO Silicon Valley Bridge Bank Meminta Pelanggan untuk menyetor ulang dana Mereka

5. Penggelapan Dalam Jabatan (Pasal 374A-374D KUHP): Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan pejabat yang memanfaatkan atau menyembunyikan harta benda yang menjadi tanggung jawabnya.

6. Penipuan (Pasal 378-385 KUHP): Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan menipu atau mengelabui orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

7. Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 365 KUHP): Pasal ini mengatur tentang tindakan mencuri dengan penggunaan senjata atau ancaman kekerasan.

8. Pemalsuan (Pasal 263-278 KUHP): Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan memalsukan dokumen, tanda tangan, atau segala sesuatu yang dapat menyesatkan.

9. Pencurian Kendaraan Bermotor (Pasal 363A KUHP): Pasal ini mengatur tentang pencurian kendaraan bermotor.

10. Kejahatan Dalam Pengadaan Barang (Pasal 385A KUHP): Pasal ini mengatur tentang tindakan memanfaatkan posisi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan barang atau jasa.

Itu hanya beberapa contoh pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kejahatan terhadap harta benda. Pasal-pasal ini lebih lanjut menjelaskan unsur-unsur tindakan pidana, sanksi yang mungkin dikenakan, dan detail lainnya terkait kejahatan terhadap harta benda. Jika Anda membutuhkan informasi lebih rinci, disarankan untuk merujuk pada sumber hukum yang lebih lengkap dan mutakhir.

Komentar

1 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan