Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali menggelar Sidang Paripurna untuk menetapkan Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Senator dari Dapil Sulawesi Tengah, sebagai Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) unsur DPD RI untuk periode 2024-2029, (2/10/24).
Sidang yang berlangsung pada Rabu di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Wakil Ketua III DPD RI Tamsil Linrung bersama Ketua Kelompok DPD RI Dedi Iskandar dan Sekretaris Kelompok DPD RI Abraham Liyanto.
Pemilihan ini dilakukan berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Setiap anggota DPD RI memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai Pimpinan MPR RI, dengan syarat mendapatkan dukungan dari minimal empat anggota sub wilayah tanpa adanya dukungan ganda, sebagaimana dijelaskan oleh Tamsil Linrung.
“Anggota DPD RI berhak mencalonkan diri sebagai Pimpinan MPR RI unsur DPD RI dengan memenuhi syarat dukungan 4 anggota sub wilayah yang akan diverifikasi oleh pimpinan,” ujar Tamsil.