Jakarta – Dewan Pers mendesak Biro Pers Istana untuk segera memulihkan akses liputan wartawan CNN Indonesia yang kartunya dicabut usai mengajukan pertanyaan tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Minggu (28/9/25). Dewan Pers menilai tindakan itu mengancam kemerdekaan pers dan berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi.
Melalui pernyataan sikap resmi No. 02/P-DP/IX/2025, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa akses wartawan tidak boleh dibatasi karena pers menjalankan tugas konstitusional dalam memberikan informasi kepada publik.
“Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Biro Pers Istana harus memberikan penjelasan terbuka agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegas Komaruddin.
Ia menambahkan, akses liputan yang telah dicabut harus segera dipulihkan agar wartawan CNN Indonesia dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa hambatan.
PWI Pusat Ikut Angkat Suara
Senada dengan Dewan Pers, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga mengecam pencabutan kartu liputan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara tanpa penyensoran.















