Dewan Pers Hentikan Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI Akibat Dualisme Kepengurusan
Dewan Pers (foto: dok istimewa)

Dewan Pers Desak Istana Pulihkan Akses Wartawan CNN Indonesia dan Hormati Kebebasan Pers

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

JakartaDewan Pers mendesak Biro Pers Istana untuk segera memulihkan akses liputan wartawan CNN Indonesia yang kartunya dicabut usai mengajukan pertanyaan tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Minggu (28/9/25). Dewan Pers menilai tindakan itu mengancam kemerdekaan pers dan berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi.

Melalui pernyataan sikap resmi No. 02/P-DP/IX/2025, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa akses wartawan tidak boleh dibatasi karena pers menjalankan tugas konstitusional dalam memberikan informasi kepada publik.

“Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Biro Pers Istana harus memberikan penjelasan terbuka agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegas Komaruddin.

Ia menambahkan, akses liputan yang telah dicabut harus segera dipulihkan agar wartawan CNN Indonesia dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa hambatan.

PWI Pusat Ikut Angkat Suara

Senada dengan Dewan Pers, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga mengecam pencabutan kartu liputan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara tanpa penyensoran.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” ujar Munir.

Munir juga mengutip Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan bahwa pihak yang sengaja menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kebebasan Pers Fondasi Demokrasi

Baik Dewan Pers maupun PWI Pusat menilai kasus ini harus menjadi pelajaran penting agar pemerintah menjamin hak wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Kebebasan pers yang dijunjung tinggi diyakini akan memperkuat iklim demokrasi di Indonesia.

Mereka berharap Biro Pers Istana segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah pemulihan agar wartawan dapat kembali melaksanakan tugasnya dengan leluasa.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *