Dedy Wahyudi Wajibkan Seluruh OPD Aktif di Media Sosial, Respons Aduan Maksimal Sehari

Bengkulu – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mewajibkan seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, mulai dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), asisten, staf ahli, camat, lurah hingga perangkat lainnya, memiliki dan mengelola akun media sosial sebagai sarana pelayanan publik. Kebijakan ini diambil menyusul perubahan pola komunikasi masyarakat yang kini didominasi platform digital dan menuntut respons pemerintah yang lebih cepat.
Menurut Dedy, perkembangan teknologi serta perubahan algoritma media sosial telah mengubah cara masyarakat menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pengaduan kepada pemerintah. Karena itu, aparatur daerah dituntut mampu beradaptasi agar pelayanan publik tetap berjalan efektif dan transparan.
“Saya ingin mengajak kita bersama untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena meningkatnya pelayanan kita tentu akan menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat,” kata Dedy.
Ia menegaskan, komunikasi pemerintah tidak lagi cukup mengandalkan cara-cara konvensional. Kehadiran pemerintah di ruang digital dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui langsung berbagai program dan pekerjaan yang dilakukan setiap OPD maupun aparatur di wilayahnya.
“Memang sekarang cara berkomunikasi dengan rakyat tidak lagi hanya dengan manual, harus digitalisasi. Untuk di Kota Bengkulu, seluruh OPD, kepala OPD, jajaran Pemkot wajib punya akun medsos. Jadi kalau kita posting kegiatan biar masyarakat tahu, oh kerjo pak lurah ini, oh kerjo pak camat ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Dedy meminta seluruh jajarannya menerapkan sistem quick response terhadap setiap aduan warga yang disampaikan melalui media sosial. Ia menegaskan tidak boleh ada keluhan masyarakat yang diabaikan, karena kecepatan pelayanan akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja aparatur.
Sebagai contoh, Dedy menilai pola kerja Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang aktif memantau laporan masyarakat melalui media sosial layak diterapkan. Menurutnya, mekanisme tersebut mampu mempercepat penyelesaian persoalan tanpa harus melalui birokrasi yang panjang.
Selama ini, Dedy mengaku telah memanfaatkan akun TikTok, Facebook, dan Instagram pribadinya untuk menerima berbagai aspirasi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan langsung diteruskan dengan menandai akun pejabat atau OPD terkait agar segera ditindaklanjuti.
“Paling lama satu hari itu ada jawaban dan perkembangan, langsung ada aksi. Ini nanti akan jadi penilaian ke depannya. Saya tak mau mendengar alasan apa pun. Mari bantu rakyat, jika bapak ibu tidak mampu mengikuti ritme kerja ini saya tidak memaksa. Laporkan baik-baik jika tidak mampu,” tegas Dedy.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bengkulu berharap proses penanganan berbagai persoalan masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, memangkas rantai birokrasi, serta meningkatkan kepuasan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.






