Alaku

LPK-RI Apresiasi Polda Bengkulu Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Investasi Rp3 Miliar

LPK-RI Apresiasi Polda Bengkulu Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Investasi Rp3 Miliar (dok:istimewa)

Bengkulu – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu yang menjemput paksa saksi terlapor berinisial Yn alias Cik Oboi dalam penyidikan perkara dugaan investasi yang dilaporkan puluhan warga. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pembina LPK-RI DPD Bengkulu, Tiurlan Sitorus, mengatakan Yn telah dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Menurutnya, upaya jemput paksa dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan penyidik dalam menindaklanjuti laporan para korban dan memberikan kepastian terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Tiurlan.

LPK-RI berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga mampu memberikan kepastian bagi seluruh korban yang telah melaporkan perkara tersebut. Hingga kini, lembaga itu masih mendampingi para pelapor, termasuk membantu melengkapi dokumen maupun keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Selain mengawal jalannya perkara, LPK-RI juga tengah menyiapkan investigasi terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban apabila nantinya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris LPK-RI DPD Bengkulu, Pelita Sitorus, mengungkapkan jumlah warga yang mengadu terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 54 orang melapor dengan nilai kerugian yang diperkirakan melebihi Rp3 miliar.

Pelita meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan investasi tersebut agar penanganannya tuntas.

Sementara itu, Polda Bengkulu menegaskan Yn saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor. Penentuan status hukum yang bersangkutan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, serta gelar perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan