Bengkulu – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 terus bergulir. Dari tujuh orang tersangka yang sudah ditetapkan, satu di antaranya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Hal itu disampaikan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, melalui Plh Kasi Penkum, Denny Agustian, SH, MH. “Sudah ditunjuk empat orang jaksa untuk mengikuti sidang praperadilan besok,” ujarnya di Bengkulu, Rabu (3/9/25).
Adapun tujuh tersangka tersebut yakni Erlangga (mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu), Dahyar (bendahara), Rizan Putra Jaya (PPTK), Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi (pembantu bendahara), Lia Fita Sari (pengelola keuangan dan staf PPTK), serta Rozi Mirza (PPTK perjalanan dinas).
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu dengan nilai mencapai Rp130 miliar. Penyidik menemukan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif dan mark up anggaran.
Meski salah satu tersangka menempuh jalur praperadilan, Kejati Bengkulu memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan sesuai ketentuan.





