Alaku

Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa LT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (25/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Rosi, seorang sales CV Mandiri Sejahtera untuk wilayah Kota Bengkulu, sebagai saksi.

Rosi menjadi saksi kedua dari unsur sales yang dimintai keterangan di persidangan, setelah sebelumnya saksi Ilham, yang bertugas di wilayah Seluma, Manna, dan Kaur, lebih dahulu memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa LT, Benni Hidayat, menilai keterangan yang disampaikan saksi Rosi justru mengungkap sejumlah hal yang menurutnya menguntungkan pihak terdakwa. Ia menyebut sebagian informasi yang disampaikan saksi bukan berdasarkan pengetahuan langsung, melainkan diperoleh dari cerita pemilik CV Mandiri Sejahtera, Aris Setiawan.

“Fakta di persidangan menyebutkan bahwa saksi Rosi mengetahui dugaan peristiwa yang dituduhkan kepada klien kami hanya dari cerita owner. Termasuk soal adanya kerugian perusahaan, itu juga hanya berdasarkan cerita yang dia dengar,” ujar Benni.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan proses audit internal yang dilakukan perusahaan. Menurut Benni, saat dimintai keterangan, Rosi mengaku tidak pernah diminta menyerahkan data maupun diwawancarai secara resmi oleh tim audit.

“Saksi mengatakan tidak pernah dimintai data. Tidak ada wawancara formal, hanya sebatas ngobrol biasa,” katanya.

Benni juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara Rosi dan saksi sebelumnya terkait mekanisme pemberian insentif kepada tenaga penjualan. Menurutnya, Ilham sebelumnya menyatakan insentif dipotong tanpa sepengetahuan terdakwa, sedangkan Rosi mengaku insentif diterima langsung melalui transfer dari pemilik perusahaan setiap bulan.

“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Ada perbedaan keterangan terkait pola dan mekanisme kerja sales, khususnya soal insentif,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum menyebut saksi juga menerangkan bahwa selama bekerja tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) dari perusahaan.

“Kami tanyakan apakah selama bekerja ada SOP atau SK dari perusahaan, saksi menjawab tidak ada,” ungkap Benni.

Ia juga mempertanyakan ruang lingkup audit internal yang dilakukan perusahaan. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, audit hanya mencakup dana yang masuk melalui terdakwa LT, sementara pembayaran konsumen yang dilakukan melalui transfer bank disebut tidak diperiksa.

“Padahal ada konsumen yang membayar melalui transfer, tetapi itu tidak diaudit. Menurut kami, audit seperti ini tidak relevan untuk mendukung tuduhan terhadap klien kami,” tegasnya.

Hingga persidangan tersebut berakhir, majelis hakim masih melanjutkan proses pemeriksaan saksi sebagai bagian dari pembuktian perkara. Dugaan penggelapan yang didakwakan kepada terdakwa LT masih dalam proses persidangan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan