Alaku

Owner Dugaan Investasi Bodong Bengkulu Diamankan di Lampung

Owner Dugaan investasi Bodong Bengkulu Diamankan di Lampung (dok: istimewa)

Bengkulu – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan NC alias Yeyen, yang dikenal sebagai pemilik usaha investasi yang diduga bermasalah, di wilayah Provinsi Lampung pada Kamis (25/6/2026) malam. Penjemputan dilakukan setelah yang bersangkutan disebut tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.

Pada Jumat (26/6/2026) pagi, Yeyen tampak tiba di Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Dengan pengawalan personel polisi wanita, ia berjalan menuju ruang penyidikan sambil menutupi wajah dan kepalanya menggunakan kain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penjemputan dilakukan oleh personel Subdirektorat II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan dukungan tim siber. Setelah diamankan di Lampung, Yeyen langsung dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Langkah tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan investasi bodong yang beberapa bulan terakhir menjadi perhatian masyarakat. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan dua surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi.

Kasus ini mencuat setelah puluhan warga melaporkan dugaan kerugian akibat mengikuti program investasi yang menawarkan keuntungan tinggi. Hingga saat ini, sekitar 90 orang telah memberikan laporan kepada Polda Bengkulu dan diperiksa sebagai saksi.

Selain memeriksa para pelapor, penyidik masih mendalami aliran dana, mekanisme investasi yang dijalankan, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Kepolisian juga masih mendata jumlah korban dan total nilai kerugian yang dilaporkan karena jumlahnya berpotensi bertambah.

Informasi mengenai diamankannya Yeyen disambut perhatian para pelapor yang selama ini menunggu perkembangan penanganan perkara. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini ditulis, Polda Bengkulu belum menyampaikan keterangan resmi terkait kronologi penjemputan maupun status hukum NC alias Yeyen. Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bengkulu dan penyidik yang menangani perkara juga belum memperoleh tanggapan.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan serta langkah hukum lanjutan dalam penanganan kasus dugaan investasi bodong yang menyita perhatian masyarakat Bengkulu tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan