Bengkulu Tengah – Mantan Kepala Desa Rindu Hati, Sutan Muklis (ST Muklis), kini harus menjalani proses hukum dan mendekam di balik jeruji, di tengah sorotan atas capaian pembangunan desa yang pernah ia pimpin hingga dikenal di tingkat nasional.
Selama menjabat, ST Muklis disebut berhasil mendorong Desa Rindu Hati menjadi salah satu desa wisata unggulan, bahkan masuk dalam 300 besar desa wisata Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.
Kuasa hukum terdakwa, Hafitterullah, menyampaikan bahwa berbagai kebijakan yang diambil kliennya telah membawa perubahan signifikan bagi desa, baik dari sisi ekonomi maupun sosial masyarakat.
“Terdakwa telah menciptakan perubahan besar. Desa Rindu Hati dikenal hingga tingkat nasional, membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Hafitterullah usai persidangan.
Ia menjelaskan, sektor pariwisata menjadi penggerak utama peningkatan kesejahteraan warga, ditopang dengan program pemberdayaan seperti pembibitan kopi dan lada bagi petani setempat.
Selain itu, pembangunan fisik desa yang dilakukan selama masa kepemimpinan ST Muklis disebut masih dimanfaatkan masyarakat hingga saat ini, termasuk pengembangan objek wisata.
“Program pembangunan desa semuanya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sampai sekarang,” katanya.
Menurut Hafitterullah, berbagai kebijakan yang diambil juga tetap mengedepankan kearifan lokal, seperti gotong royong dan musyawarah, tanpa memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, dukungan warga terhadap kebijakan tersebut juga tercermin dari adanya pernyataan 22 orang saksi yang menyatakan tidak keberatan atas penggunaan dana untuk kegiatan desa yang tidak terakomodasi dalam APBDes.
“Sebanyak 22 saksi membuat pernyataan ikhlas terkait penggunaan dana tersebut,” ujarnya.
Meski kini tengah menghadapi proses hukum, dampak pembangunan yang dilakukan ST Muklis disebut masih dirasakan, ditandai dengan meningkatnya kunjungan wisatawan ke Desa Rindu Hati, terutama pasca Lebaran 2026.
“Kalau mau jujur, kebijakan terdakwa justru menguntungkan desa,” tutup Hafitterullah.





