Lebong – Wakil Bupati Lebong Bambang Supra Budi menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong, Rabu (8/4/2026).
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Lebong itu dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD, Rinto Putra Cahyo. Agenda tersebut menjadi awal pembahasan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Dalam penyampaiannya, Bambang meminta seluruh anggota dewan untuk mencermati dokumen LKPJ secara mendalam sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan.
“Diharapkan DPRD dapat mempelajari, mengoreksi, dan membahas secara mendalam, serta berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk menyiapkan data dan informasi yang valid,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, kelengkapan data menjadi kunci dalam proses evaluasi, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar berbasis fakta dan kebutuhan daerah.
LKPJ sendiri merupakan laporan resmi pemerintah daerah yang memuat penyelenggaraan pemerintahan, realisasi penggunaan anggaran, serta capaian program pembangunan selama satu tahun.
Dokumen tersebut juga menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah di hadapan DPRD.
Rapat paripurna berlangsung tertib, dengan seluruh agenda berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, DPRD Lebong akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap LKPJ tersebut sebelum merumuskan rekomendasi resmi bagi pemerintah daerah.
Rekomendasi itu nantinya diharapkan menjadi acuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pembangunan di Kabupaten Lebong ke depan.





