WFH Karyawan Swasta Berlaku Mulai 1 April, Diatur Lewat SE Menaker
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (dok.YouTube Setpres)

WFH Karyawan Swasta Berlaku Mulai 1 April, Diatur Lewat SE Menaker

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

JakartaPemerintah menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi karyawan swasta yang mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan pengaturan teknis disesuaikan tiap sektor usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan WFH di sektor swasta tidak bersifat seragam, melainkan mengikuti karakteristik dan kebutuhan masing-masing industri.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan jadwal pelaksanaan WFH di perusahaan akan berbeda-beda, tergantung pada jenis usaha dan operasional masing-masing sektor.

“Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” katanya.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga akan mendorong perusahaan swasta untuk menerapkan efisiensi energi di lingkungan kerja. Ketentuan tersebut turut dimasukkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ujar Airlangga.

Namun demikian, pemerintah menetapkan sejumlah sektor tetap tidak mengikuti kebijakan WFH. Sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan tetap beroperasi normal dari kantor maupun lapangan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah tekanan global akibat konflik di Timur Tengah.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan WFH satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diberlakukan setiap Jumat.

Airlangga menambahkan kebijakan efisiensi ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan atau pada Juni 2026 untuk melihat efektivitasnya.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan,” ujarnya.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *