Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah memfinalisasi aturan terkait pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pengemudi ojek daring (thr driver ojol). Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menekankan pentingnya pengawalan terhadap kebijakan ini agar dapat mengakomodasi kepentingan driver ojol tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.
DPR Kawal Finalisasi THR Driver Ojol
Ashabul Kahfi menegaskan bahwa regulasi terkait THR bagi pengemudi ojol harus dipastikan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang ada. Jika diperlukan perubahan aturan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) harus dikaji lebih lanjut untuk memastikan kejelasan skema pemberian THR bagi pekerja di sektor gig economy.
“Kementerian Ketenagakerjaan perlu memastikan regulasi yang ada benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan para driver tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku,” ujar Ashabul, dikutip dari detikcom, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, pemerintah didorong untuk membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikator, pengemudi ojol, serta pakar ketenagakerjaan, guna memastikan kebijakan ini berbasis pertimbangan nyata di lapangan.
Skema THR Driver Ojol
Ashabul menekankan pentingnya kejelasan skema pemberian THR, termasuk apakah beban tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh aplikator atau ada skema lain yang lebih adil bagi semua pihak. Ia juga menyatakan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar berpihak pada pekerja, tanpa menghambat industri transportasi online.