Tiga Bulan Menanti Kepastian, Efran Siapkan Laporan ke Gubernur Bengkulu dan BKN Jika Kasus Tak Ditindaklanjuti

Kaur – Efran, warga Kabupaten Seluma, mengaku hingga kini belum menerima kepastian atas laporannya terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya berinisial FT, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, dengan seorang oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial NU.
Lebih dari tiga bulan sejak laporan tersebut disampaikan, Efran mengatakan belum memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kaur.
Menurut Efran, pada Juli 2026 lalu ia sempat mendatangi Inspektorat Kabupaten Kaur untuk mempertanyakan perkembangan laporannya. Saat itu, ia mendapat penjelasan bahwa berkas penanganan kasus telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur.
Namun, hingga kini ia mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan maupun hasil pemeriksaan.
“Sudah tiga bulan lebih kasus saya sejak melapor belum ada hasilnya sampai sekarang. Bulan Juli kemarin saya sempat datang ke Inspektorat Kaur, katanya sudah dilimpahkan ke BKPSDM Kaur. Tapi saya tidak tahu lagi bagaimana karena saya tidak pernah dikabari perkembangan laporan saya,” ujar Efran, Selasa (4/8/2026).
Efran menegaskan telah menyerahkan seluruh bukti yang dimilikinya kepada pihak berwenang. Menurutnya, laporan tersebut dibuat karena dirinya merasa dirugikan sebagai suami.
“Bukti sudah saya sampaikan. Dugaan perselingkuhan istri saya ini saya yang merasakan dikhianati. Kalau tidak selingkuh, untuk apa saya melapor. Selama ini hubungan kami baik-baik saja,” katanya.
Meski demikian, Efran mengaku masih memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Kaur untuk menyelesaikan proses pemeriksaan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan ataupun sanksi terhadap pihak yang dilaporkan, ia menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan ke instansi yang lebih tinggi.
“Dalam waktu dekat, kalau memang tidak ada sanksi ataupun tindak lanjut laporan saya, saya sudah menyiapkan laporan ke Gubernur Bengkulu, Inspektorat Provinsi, dan BKN langsung. Saya percaya kepada Pemerintah Kabupaten Kaur, namun saya sangat butuh keadilan,” tegasnya.
Efran berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian atas laporan yang telah bergulir selama lebih dari tiga bulan tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan perlu segera disampaikan agar seluruh pihak memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM Kabupaten Kaur maupun Pemerintah Kabupaten Kaur terkait perkembangan ataupun hasil akhir pemeriksaan atas laporan yang disampaikan Efran. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai peraturan disiplin ASN yang berlaku.






