Kaur – DPRD Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Kaur, Senin (29/6/2026).
Rapat berlangsung tertib dan dihadiri Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I., Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, serta anggota dewan dan tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Abdul Hamid membacakan nota pengantar Raperda mewakili Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., yang berhalangan hadir karena sedang kurang sehat.
Dalam penyampaiannya, Abdul Hamid mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp839,04 miliar, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp827,94 miliar. Sementara itu, realisasi transfer tercatat sebesar Rp192,44 miliar, sehingga menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp11,10 miliar.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp32,46 miliar.
Selain itu, laporan operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp847,17 miliar dengan beban mencapai Rp828,93 miliar, sehingga menghasilkan surplus operasional sebesar Rp18,24 miliar.
Pada sisi neraca, Pemerintah Kabupaten Kaur mencatat total aset sebesar Rp1,48 triliun, kewajiban Rp14,72 miliar, serta ekuitas sebesar Rp1,465 triliun hingga akhir tahun anggaran 2025.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang sehat, efektif, dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Kaur sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi atas pelaksanaan APBD Tahun 2025.






