Pro dan Kontra Pinjaman Rp2 Triliun, Ini Pendapat DPRD Provinsi Bengkulu
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain saat diwawancarai di ruang rapat DPRD, Senin (25/8/25)(foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Teuku Zulkarnain Desak Tambang Bangun Jalan Sendiri, Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain menegaskan perusahaan tambang batu bara wajib membangun dan menggunakan jalan khusus tambang, bukan memanfaatkan jalan umum yang selama ini memicu kerusakan infrastruktur dan merugikan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Teuku menyusul masih maraknya truk batu bara bermuatan besar melintas di sejumlah ruas jalan nasional maupun jalan provinsi di Bengkulu. Ia menilai praktik tersebut sudah lama menjadi sumber persoalan, mulai dari kerusakan jalan hingga gangguan kesehatan warga.

Menurut Teuku, salah satu penyebab utama kerusakan jalan adalah kendaraan over kapasitas yang terus melintas di jalur umum. Ia menilai kondisi ini membuat upaya pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Bengkulu tidak bisa berjalan maksimal.

“Kita terbantu dengan keputusan Sumatera Selatan yang melarang truck batu bara melintasi Lubuk Linggau,” kata Teuku Zulkarnain.

Ia menegaskan, keberadaan angkutan batu bara di jalan umum justru lebih banyak membawa dampak negatif bagi warga sekitar. Tidak hanya mempercepat kerusakan badan jalan, debu dan aktivitas kendaraan berat juga dinilai mengganggu kesehatan masyarakat.

“Masyarakat tidak memiliki batu bara, tapi masyarakat yang mengalami kerugian besar akibat beroperasinya perusahaan batu bara di wilayah Bengkulu,” ujarnya.

Di sisi lain, Teuku menyebut larangan truk batu bara melintas di jalan umum bukan sekadar tuntutan politik, melainkan amanat yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia meminta aturan tersebut dijalankan secara tegas oleh semua pihak terkait.

“Ini jelas ada Undang-undangnya, jadi kalau tidak dijalankan berarti kita melanggar Undang-undang,” tegasnya.

Teuku merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menegaskan kewajiban pemegang IUP dan IUPK menggunakan jalan pertambangan dalam menjalankan kegiatan usaha tambang. Aturan itu merupakan bagian dari perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang kemudian diperbarui lagi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam Pasal 91 UU Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan pemegang izin usaha pertambangan wajib menggunakan jalan pertambangan. Jika kewajiban itu dilanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penundaan hingga pembekuan izin usaha.

Lebih lanjut, Teuku menilai sejumlah daerah penghasil batu bara di Indonesia sudah lebih dulu mengambil langkah tegas. Ia mencontohkan Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi yang telah menertibkan angkutan batu bara agar tidak bebas melintas di jalan nasional.

Menurutnya, Bengkulu tidak boleh terus membiarkan kondisi ini berlarut. Sebab, di sejumlah ruas jalan, kerusakan terus terlihat akibat beban kendaraan berat yang melintas setiap hari.

Salah satu titik yang disorot yakni Jalan Lintas Barat di Bengkulu Utara. Di jalur tersebut, kerusakan tampak jelas terutama di sisi kiri badan jalan yang kerap dilalui kendaraan over tonase, termasuk truk pengangkut batu bara.

Ia pun meminta perusahaan tambang segera memenuhi kewajiban membangun jalan sendiri agar aktivitas industri tidak lagi dibebankan kepada masyarakat dan infrastruktur publik. Dengan begitu, manfaat ekonomi tambang tidak dibayar mahal oleh warga yang justru menanggung dampaknya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *