Alaku

Satpol PP Tertibkan Spanduk Kasus Arisan Bodong, Korban Pertanyakan Kebijakan Pemkot Bengkulu

Penertiban spanduk yang memuat wajah terlapor dalam kasus dugaan arisan bodong oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sabtu (13/6/26)(dok:satpolppbkl)

BengkuluPenertiban spanduk yang memuat wajah terlapor dalam kasus dugaan arisan bodong oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu memicu reaksi dari para korban. Mereka menilai pencabutan spanduk tersebut mengurangi upaya korban untuk mendorong itikad baik dari pihak yang dilaporkan dalam kasus yang diduga merugikan ratusan orang dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Spanduk yang sebelumnya dipasang korban di sejumlah titik reklame di Kota Bengkulu diturunkan petugas Satpol PP dengan alasan penegakan aturan ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.

Salah seorang korban, Popy, mengaku kecewa atas tindakan tersebut. Menurutnya, isi spanduk hanya berisi permintaan agar terlapor mengembalikan dana yang telah diterima dari para korban.

“Isi spanduk kami itu cuma minta pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah diambil pelaku, dan dengan spanduk itu pelaku bisa beritikad baik,” ujarnya.

Popy menilai penurunan spanduk tersebut menimbulkan persepsi di tengah korban bahwa pemerintah daerah terkesan lebih berpihak kepada pihak terlapor dibandingkan para korban yang tengah memperjuangkan haknya.

Di sisi lain, Satpol PP Kota Bengkulu membantah penertiban dilakukan untuk membela pihak tertentu. Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan langkah tersebut murni sebagai pelaksanaan peraturan daerah mengenai ketenteraman, ketertiban umum, dan penyelenggaraan reklame.

Menurut Sahat, setiap pemasangan spanduk atau media informasi di ruang publik wajib mengikuti ketentuan yang berlaku serta memiliki izin yang sesuai.

“Kalau membuat ruang publik tidak tertib dan mengganggu kenyamanan masyarakat, tentu kami laksanakan penertiban sesuai aturan,” kata Sahat, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan seluruh spanduk yang telah ditertibkan saat ini disimpan di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya. Namun, pihaknya meminta agar spanduk tersebut tidak dipasang kembali di lokasi yang melanggar aturan.

“Barangnya ada di kantor Satpol PP, silakan diambil. Tapi jangan dipasang lagi di ruang publik yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Salah satu laporan resmi diajukan seorang guru asal Kota Bengkulu berinisial K (28) yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti program investasi yang ditawarkan terlapor berinisial NC.

Berdasarkan laporan korban, pada 2 April 2026 ia menyetorkan dana sebesar Rp10 juta setelah dijanjikan pengembalian Rp23 juta pada 26 Mei 2026. Beberapa hari kemudian, korban kembali menyetor Rp10 juta untuk program serupa dengan janji pencairan Rp26 juta pada 1 Juni 2026.

Namun hingga jatuh tempo, dana maupun keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Akibatnya, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Bengkulu. Selain itu, sejumlah korban lain dengan terlapor yang sama juga dilaporkan telah mengajukan pengaduan ke Polresta Bengkulu.

Hingga kini, proses penanganan dugaan kasus arisan bodong tersebut masih berlangsung, sementara para korban berharap ada penyelesaian hukum dan pengembalian dana yang telah mereka setorkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan