
Rejang Lebong – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik pengusaha Youki Yusdiantoro di Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat malam (13/3/2026). Penggeledahan berlangsung lebih dari empat jam sebagai bagian dari penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong.
Sejumlah penyidik KPK tiba di lokasi pada malam hari dan langsung melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, lebih dari 10 orang penyidik terlibat dalam kegiatan penggeledahan untuk mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek pemerintah daerah.
Selama proses berlangsung, istri Youki Yusdiantoro terlihat berada di rumah dan menyaksikan langsung jalannya penggeledahan. Beberapa anggota keluarga terdekat juga berada di lokasi.
Selain memeriksa rumah, tim penyidik turut meminta keterangan dari sejumlah karyawan yang berada di tempat tersebut.
Penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, Mutasir, bersama Ketua RT 14. Keduanya diminta hadir untuk menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
“Kami hanya disuruh menyaksikan penggeledahan tersebut. Selebihnya kami kurang paham,” ujar Mutasir kepada wartawan di lokasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK setelah operasi tangkap tangan yang digelar awal pekan ini di wilayah Bengkulu.
Sebelumnya, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Kabupaten Rejang Lebong, di antaranya rumah dinas Bupati Rejang Lebong, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta rumah pribadi Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang mengungkap dugaan permintaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam penindakan itu, KPK sempat mengamankan 13 orang yang diduga berkaitan dengan pengumpulan uang dari sejumlah proyek fisik.
Kronologi OTT bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik setoran proyek kepada pejabat daerah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim KPK dengan pengumpulan bahan keterangan serta pemantauan di wilayah Bengkulu.
Pada Senin (9/3/2026), tim KPK mendapati dugaan penyerahan uang yang disebut sebagai uang ijon. Uang tersebut dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas hitam yang diduga diserahkan oleh Kepala Dinas PUPRPKP kepada Bupati Rejang Lebong.
Tim KPK kemudian bergerak mengamankan sejumlah pihak saat mereka sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu. Penindakan juga dilakukan secara paralel di sejumlah lokasi lain di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
Dari rangkaian operasi tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/3/2026).
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dengan total Rp756,8 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Permintaan fee ijon ini untuk sejumlah proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2026. Dan diambil untuk kebutuhan Lebaran,” kata Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).
KPK juga menduga praktik pengumpulan uang dari proyek pemerintah daerah tersebut tidak terjadi sekali, melainkan berlangsung berulang dengan melibatkan sejumlah rekanan proyek.
Tinggalkan Balasan