KPAI Soroti Guru SD di Jember Diduga Telanjangi Siswa

Jakarta – Tindakan seorang guru wali kelas V SDN di Jember, Jawa Timur, yang diduga menelanjangi sejumlah siswa untuk mencari uang yang hilang menuai sorotan serius. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Mengutip detik, Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyebut tindakan memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan kedisiplinan sekolah.
“Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS,” kata Aris Adi Leksono kepada wartawan detik, Kamis (12/2/2026).
Aris menjelaskan, peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat.
“Pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak,” ujarnya.
Selain itu, KPAI juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak apabila ditemukan unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak.
“Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak. Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Aris menambahkan, dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan tersebut juga berpotensi masuk kategori kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.
“Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa,” kata dia.
KPAI mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Selain itu, KPAI meminta Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan kepegawaian dan kode etik guru.
“Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru,” katanya.
KPAI juga mendorong sekolah dan pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh siswa yang terdampak serta meminta evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
“Sekolah dan pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak,” ujarnya.
“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan,” kata dia.








