Alaku
Alaku

PPP Usulkan PAW Tiga Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Nama Pengganti Sudah Disiapkan

PPP Usulkan PAW Tiga Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Nama Pengganti Sudah Disiapkan (dok:ist)

Bengkulu Tengah – DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah untuk sisa masa jabatan 2024–2029 setelah ketiganya diberhentikan sebagai kader partai. Usulan tersebut telah disampaikan kepada DPRD setempat sebagai tindak lanjut keputusan DPP PPP tertanggal 8 Oktober 2026.

Ketua DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Elya Mahyuni, mengatakan surat keputusan pemberhentian dan penggantian tersebut telah dimasukkan ke DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Dokumen itu juga ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, KPU, Bawaslu, serta sejumlah instansi terkait.

Elya menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan DPP PPP. Ia berharap seluruh pihak yang berwenang segera memproses usulan PAW sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan telah dimasukkannya surat usulan SK PAW dari DPP PPP itu, kami tentunya berharap pihak-pihak terkait dapat segera menyikapi dan menindaklanjutinya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Elya, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan surat keputusan DPP PPP yang ditandatangani Ketua Umum M. Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, tiga anggota DPRD yang diusulkan untuk diganti adalah Fepi Suheri, Jon Karnedi, dan Diana Maryani.

Nama pengganti yang diusulkan masing-masing ialah Hamkasa untuk menggantikan Fepi Suheri, Buldani untuk menggantikan Jon Karnedi, serta Jawawi untuk menggantikan Diana Maryani.

Menurut Elya, pemberhentian ketiganya sebagai kader PPP dilakukan karena mereka dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) partai.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud antara lain tidak memenuhi kewajiban kepada partai dan tidak mengindahkan instruksi organisasi. DPC PPP Bengkulu Tengah, lanjutnya, telah melayangkan surat peringatan kepada ketiganya sebanyak tiga kali sebelum melaporkan persoalan tersebut kepada DPP.

“Bahkan sudah tiga kali kita layangkan surat peringatan, hanya saja ketiganya tidak menunjukkan itikad baik sama sekali. Sehingga kita pun melapor ke DPP, yang akhirnya DPP menerbitkan SK pemberhentian dan penggantian,” ujar Elya.

Di tengah proses pengajuan PAW, PPP juga perlu menyiapkan langkah terkait keberlanjutan kepemimpinan DPRD. Pasalnya, menurut Elya, salah satu dari tiga anggota yang diusulkan untuk diganti menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Untuk menentukan langkah selanjutnya, DPC PPP akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan DPP PPP guna menunggu arahan mengenai pengisian posisi pimpinan DPRD tersebut.

Elya turut mengimbau kader PPP di Bengkulu Tengah agar tetap tenang dalam menyikapi dinamika internal partai. Ia menegaskan keputusan pemberhentian dan penggantian tersebut merupakan keputusan DPP yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan