Alaku

Polda Bengkulu Tahan Tersangka Investasi Bodong, Korban Capai 115 Orang

Owner Dugaan investasi Bodong Bengkulu Diamankan di Lampung (dok: istimewa)

Bengkulu – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan Nike Chahy Andarie alias Yeyen alias Cik Oboy sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (26/6/2026) malam, tersangka langsung ditahan selama 14 hari untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, mengatakan peningkatan status hukum dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil status terlapor dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan,” ujar Aris melalui pesan singkat, Sabtu (27/6/2026).

Seiring proses penyidikan berlangsung, jumlah korban yang melapor terus bertambah. Hingga kini, kepolisian mencatat sedikitnya 115 orang menjadi korban dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp4,1 miliar.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kasusnya kepada kepolisian. Pengembangan penyidikan juga dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Dalam proses hukum ini, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp600 miliar apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Syaiful Anwar, menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurutnya, pengakuan atas perbuatan yang disangkakan juga telah disampaikan kepada penyidik.

“Kami tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Memang sepanjang pemeriksaan itu diakui oleh tersangka,” kata Syaiful.

Ia menambahkan, pihaknya sejak awal telah menyarankan agar kliennya berupaya mengembalikan dana milik para korban. Namun, keputusan terkait pengembalian kerugian tersebut sepenuhnya berada di tangan tersangka.

“Kami sudah menyampaikan kepada klien agar semaksimal mungkin mengembalikan dana korban. Soal nanti dikembalikan atau tidak, itu menjadi keputusan klien,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan