Alaku

Kepala Suku Adat Enggano Desak Usut Dugaan Sertifikasi Hutan Tua di Banjarsari

13 Jam Menuju Enggano, Menyibak Tabir Pulau yang Katanya Terlupakan (1)

Bengkulu – Para kepala suku adat di Pulau Enggano mendesak pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum mengusut dugaan penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan tua Desa Banjarsari yang dinilai tidak melalui prosedur semestinya. Mereka khawatir persoalan tersebut memicu konflik sosial sekaligus mengancam kelestarian hutan adat.

Kepala Suku Adat Enggano, Suaidi Kaharubi, menyebut sertifikat tanah yang diterbitkan melalui Program Nasional Agraria (PRONA) pada 2015 diduga dilakukan tanpa didahului surat izin garap maupun dokumen penguasaan lahan dari pemerintah desa. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat adat.

Suaidi mengatakan kawasan hutan tua yang selama ini menjadi bagian dari wilayah adat kini disebut telah dikuasai oleh sejumlah pihak. Bahkan, sebagian lahan dikabarkan telah diperjualbelikan kepada pihak luar yang bukan berasal dari masyarakat Enggano maupun warga Desa Banjarsari.

Menurutnya, selama bertahun-tahun kawasan tersebut tidak tersentuh karena belum memiliki akses jalan. Namun, situasi berubah setelah pemerintah membuka akses menuju lokasi cetak sawah yang berada di sekitar kawasan itu.

“Jalan ini awalnya dibuka untuk akses menuju lokasi cetak sawah. Namun yang kami temukan, di sepanjang jalan tersebut justru banyak lahan yang telah dikuasai pihak lain yang bukan warga asli,” ujar Suaidi, Jumat (26/6/2026).

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi praktik mafia tanah di kawasan hutan tua Pulau Enggano. Selain itu, masyarakat adat juga mengkhawatirkan kemungkinan berkembangnya perkebunan kelapa sawit yang dinilai dapat mengganggu kelestarian hutan serta sumber air masyarakat.

Karena itu, para kepala suku meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan lahan yang telah bersertifikat. Mereka juga mempertanyakan proses sertifikasi yang disebut berlangsung tanpa sepengetahuan masyarakat adat.

“Kami meminta kejelasan mengenai status kepemilikan tanah di kawasan hutan tua ini. Selama ini kami hanya mendengar bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan disertifikatkan secara sepihak,” kata Suaidi.

Sementara itu, Paabuki atau Koordinator Kepala Suku Adat Enggano, Milson Kaitora, mengaku prihatin setelah menemukan adanya lahan hutan tua yang telah memiliki sertifikat atas nama perorangan. Ia menyebut luas lahan yang dikuasai bahkan mencapai sekitar 10 hektare untuk setiap pemilik.

Milson menegaskan para kepala suku berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah konflik di tengah masyarakat sekaligus menjaga keberadaan hutan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan warga Enggano.

“Kami meminta persoalan ini diusut hingga tuntas. Jangan sampai Pulau Enggano kehilangan hutan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan