Kuasa Hukum Yeyen Sarankan Pengembalian Dana Korban Dugaan Investasi Bodong

Bengkulu – Kuasa hukum Nike Chahyandarie alias Yeyen “CIK Oboy” menyatakan sejak awal telah menyarankan kliennya untuk mengembalikan dana para korban setelah perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi bodong yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Pengacara Yeyen, Syaiful Anwar, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang kini berjalan. Ia juga menyebut kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang sedang diselidiki.
“Kalau sepanjang ini memang diakui oleh tersangka,” kata Syaiful.
Menurut Syaiful, tim kuasa hukum sejak awal mendorong agar kliennya menunjukkan itikad baik dengan memaksimalkan pengembalian dana milik para korban. Namun, keputusan untuk merealisasikan pengembalian tersebut sepenuhnya berada di tangan Yeyen.
“Kami selalu menyampaikan kepada klien agar memaksimalkan pengembalian dana korban. Dari awal kami sudah menyarankan agar dana para korban dikembalikan. Soal nanti dikembalikan atau tidak, itu menjadi ranah dan tanggung jawab klien. Sebagai kuasa hukum, kami hanya menjalankan tugas secara profesional dan kooperatif,” ujarnya.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini mendalami berbagai aspek dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan investasi bodong.
Yeyen saat ini menjalani penahanan awal selama 14 hari di Rumah Tahanan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, kepolisian masih membuka peluang adanya perkembangan baru dalam pengungkapan kasus, termasuk kemungkinan munculnya korban lain. Penyidik memastikan pendalaman akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian perkara secara menyeluruh.






