Polda Bengkulu Tahan Tersangka Investasi Bodong, Kerugian Korban Capai Rp6,5 Miliar

Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menahan seorang tersangka berinisial NC alias YYN dalam kasus dugaan penghimpunan dana tanpa izin yang diduga merugikan ratusan warga. Hingga kini, penyidik mencatat 145 orang sebagai saksi sekaligus korban dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Setelah menetapkan NC alias YYN sebagai tersangka, penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, mengatakan proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan profesionalisme dan transparansi dalam setiap tahapan penyidikan.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses pemberkasan terus berjalan,” ujar Imam.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban, namun belum dimintai keterangan, agar segera melapor kepada penyidik. Langkah tersebut dinilai penting untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah korban yang telah terdata mencapai 145 orang. Nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan praktik penghimpunan dana tanpa izin tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain pidana penjara, tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar. Polda Bengkulu menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh rangkaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






