Alaku

Bengkulu – Tim penasihat hukum terdakwa Imron Rosadi meminta majelis hakim mengabulkan nota eksepsi dengan alasan menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejanggalan tersebut, menurut kuasa hukum, menyangkut identitas tersangka hingga dokumen penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan perkara kliennya.

Penasihat hukum Imron, Ilham Fatahillah, mengatakan seluruh keberatan yang disampaikan dalam persidangan didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap dokumen resmi dalam berkas perkara. Menurutnya, tim kuasa hukum tidak menyampaikan tudingan tanpa dasar.

“Semua yang kami paparkan di persidangan adalah berdasarkan data. Dokumen-dokumen ini kami buka dengan jelas agar publik tahu bahwa yang kami bahas adalah hal-hal yang tercantum dalam berkas perkara,” ujar Ilham usai persidangan, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, timnya menemukan ketidaksesuaian pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang justru mencantumkan nama tersangka lain, yakni Fadilahmani dan Soni. Sementara itu, sprindik yang seharusnya menjadi dasar penyidikan terhadap Imron Rosadi disebut memiliki nomor berbeda dari dokumen yang diajukan oleh JPU.

Selain persoalan sprindik, kuasa hukum juga menyoroti adanya inkonsistensi data identitas dalam berkas perkara, mulai dari usia, pekerjaan, hingga uraian fakta hukum yang dinilai tidak sesuai dengan identitas terdakwa. Menurut Ilham, temuan tersebut menyentuh substansi proses penyidikan, bukan sekadar kekeliruan administratif.

“Kekeliruan ini bukan sekadar kesalahan administratif; hal ini menyangkut substansi dari proses penyidikan yang menjadi landasan penuntutan,” katanya. Ia menambahkan, timnya tidak menemukan satu pun sprindik yang secara khusus diterbitkan atas nama Imron Rosadi dalam dokumen perkara yang telah dipelajari.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan JPU, termasuk rujukan terhadap Surat Keputusan Tahun 2004 dan persetujuan pemindahan tahun 2007. Menurut mereka, dasar tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta bertentangan dengan dokumen lain dalam berkas perkara.

“Berkas perkara adalah dasar penuntutan. Penyidikan adalah langkah awal dalam proses hukum. Jika dasar ini cacat, maka struktur dakwaan juga kehilangan landasan hukumnya,” ujar Ilham.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Fahmi, meminta JPU menjalankan proses penuntutan secara profesional sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan pihaknya mendukung pemberantasan korupsi, namun proses penegakan hukum harus tetap berlandaskan prinsip due process of law.

“Kami sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, penegakan hukum tidak boleh berdiri di atas berkas yang keliru. Proses hukum harus dijalankan dengan profesional, teliti, objektif, dan menghormati prinsip due process of law, bukan sembarangan,” kata Fahmi.

Hingga berita ini ditulis, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan atas pernyataan tim penasihat hukum tersebut. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan dan mempertimbangkan nota eksepsi yang telah diajukan pihak terdakwa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan