Ketua DPD RI Dorong Evaluasi Transfer Dana Daerah untuk Lindungi Nasib PPPK

Jakarta – Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) sebagai langkah untuk mengatasi persoalan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang terancam terdampak keterbatasan anggaran daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sultan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2026), menyikapi kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah yang dinilai berpengaruh terhadap kemampuan pembiayaan PPPK.
Menurut Sultan, tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas keuangan yang sama untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian transfer dari pemerintah pusat turut memberi tekanan terhadap kondisi keuangan daerah.
“Memang tidak semua daerah itu punya kemampuan untuk membiayai, karena PPPK ini kan selain usulan dari daerah juga pada kemampuan keuangan daerah. Tetapi kemudian karena terjadi efisiensi dan pemangkasan anggaran pusat ke daerah, maka memang perlu perhatian khusus oleh pemerintah,” ujar Sultan.
Ketua DPD RI menilai persoalan tersebut memerlukan langkah cepat dari pemerintah pusat agar daerah tetap mampu menjalankan kewajiban pelayanan publik tanpa mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK yang telah diangkat.
Sultan berharap evaluasi terhadap skema Transfer ke Daerah dapat menjadi solusi bagi daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal, sehingga tidak muncul kebijakan yang berdampak pada nasib ribuan PPPK maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyampaikan bahwa DPD RI telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait persoalan tersebut. Menurutnya, terdapat komitmen untuk meninjau kembali kebijakan transfer dana pusat ke daerah sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas persoalan PPPK.
Selain itu, DPD RI melalui Komite III juga telah menjadwalkan pengawasan pada masa reses mendatang untuk memantau penanganan PPPK dan tenaga honorer di berbagai daerah, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pelayanan publik.






