Fraksi PAN Setujui RUU Sisdiknas, Ajukan Tujuh Syarat Perkuat Mutu Pendidikan

Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyatakan persetujuan agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Meski demikian, persetujuan itu disertai tujuh catatan strategis yang dinilai penting agar regulasi baru mampu menjawab tantangan pendidikan sekaligus memperkuat perlindungan bagi peserta didik, guru, dan satuan pendidikan.
Sikap Fraksi PAN tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN DPR RI, Dr. drh. Hj. Dewi Coryati, M.Si, saat rapat pembahasan RUU Sisdiknas di DPR RI. Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menjadi momentum untuk membangun sistem pendidikan yang lebih adaptif di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan transformasi digital.
“Fraksi PAN menyetujui RUU Sisdiknas untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan sejumlah catatan penting agar undang-undang ini benar-benar menjadi fondasi pendidikan Indonesia yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan,” ujar Dewi Coryati.
Salah satu perhatian utama Fraksi PAN adalah penguatan komitmen anggaran pendidikan. PAN mengusulkan alokasi minimal 20 persen APBD murni di luar dana transfer pemerintah pusat agar daerah memiliki kapasitas lebih besar dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Selain itu, Fraksi PAN menilai rehabilitasi ruang belajar yang rusak harus diprioritaskan sebelum memperluas penyediaan sarana pembelajaran digital. Di saat yang sama, peningkatan kesejahteraan guru juga dinilai mendesak dengan memisahkan persoalan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari hak tenaga pendidik untuk memperoleh penghasilan yang layak.
Fraksi PAN turut meminta penguatan perlindungan terhadap peserta didik melalui pengaturan khusus mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurut PAN, aspek tersebut perlu diatur secara lebih tegas dalam batang tubuh undang-undang.
Di sisi lain, PAN mendorong agar pendidikan karakter, pendidikan agama, dan nilai-nilai Pancasila mendapat porsi yang lebih kuat dalam RUU Sisdiknas. Fraksi tersebut juga mengusulkan adanya kesetaraan bagi madrasah dan pesantren, pengaturan pendidikan pada situasi darurat melalui kurikulum adaptif dan dukungan psikososial, serta mempertahankan ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap profesi guru.
Dewi menegaskan pembangunan pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada kemajuan teknologi, tetapi juga harus memperkuat karakter bangsa. “Indonesia membutuhkan sistem pendidikan yang mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri. Pendidikan harus melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, beriman, bertakwa, serta siap menghadapi tantangan masa depan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh usulan Fraksi PAN dapat menjadi bagian dari pembahasan lanjutan sehingga RUU Sisdiknas mampu melahirkan kebijakan yang memperluas akses pendidikan, meningkatkan mutu pembelajaran, memperkuat kesejahteraan guru, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh warga satuan pendidikan.






