Alaku

Kementerian ATR/BPN Buka Peluang Konflik Agraria Seluma Masuk Prioritas Nasional

Kementerian ATR/BPN Buka Peluang Konflik Agraria Seluma Masuk Prioritas Nasional (dok:istimewa)

Jakarta – Harapan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama 15 tahun di Kabupaten Seluma, Bengkulu, kembali menguat setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang memasukkan sengketa antara Forum Petani Bersatu (FPB) dan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) ke dalam daftar prioritas nasional. Kepastian itu mengemuka dalam audiensi FPB dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, FPB menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi sejak konflik lahan mencuat pada 2011. Organisasi petani itu meminta pemerintah pusat mengambil langkah lebih aktif agar sengketa yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum dapat segera diselesaikan.

Salah seorang anggota FPB, Jamil, mengatakan audiensi tersebut menjadi tonggak penting setelah masyarakat menempuh berbagai upaya melalui jalur konstitusional selama satu setengah dekade.

“Audiensi ini bukan sekadar agenda pertemuan dengan kementerian. Ini merupakan puncak dari perjalanan panjang selama lima belas tahun mencari keadilan melalui jalur konstitusional,” ujarnya.

Menurut Jamil, selama bertahun-tahun masyarakat telah mengikuti berbagai mekanisme penyelesaian yang difasilitasi pemerintah, mulai dari menghadiri rapat koordinasi, mengirimkan surat resmi, menyerahkan dokumen penguasaan lahan, hingga melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Seluma, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, DPRD Kabupaten Seluma, dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Upaya penyelesaian juga pernah dilakukan pada 2019 ketika Pemerintah Kabupaten Seluma membentuk Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria setelah adanya kunjungan perwakilan Kantor Staf Presiden. Namun, langkah tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam audiensi di Kementerian ATR/BPN, FPB mengajukan lima tuntutan, yakni meminta pemerintah pusat mengambil peran aktif dalam penyelesaian konflik, mengevaluasi pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi sengketa, melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, mengoptimalkan program Reforma Agraria apabila memungkinkan, serta menetapkan konflik antara FPB dan PT SIL sebagai salah satu prioritas nasional penyelesaian konflik agraria.

Direktur Land Reform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menjelaskan Surat Keputusan Penetapan Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria Nasional hingga kini masih menunggu penandatanganan Menteri ATR/BPN. Karena itu, menurutnya, konflik antara FPB dan PT SIL masih berpeluang masuk dalam daftar prioritas nasional, apalagi dokumen beserta kronologi yang disampaikan FPB dinilai telah memenuhi persyaratan.

Audiensi ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan melalui forum lanjutan yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Pemerintah Kabupaten Seluma, Forum Petani Bersatu (FPB), serta WALHI dan Genesis sebagai pendamping masyarakat. FPB berharap proses tersebut menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik agraria yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan