Tim Kuasa Hukum memberi tenggat waktu kepada KPU hingga 10 September untuk mencabut keputusan tersebut. “Jika tidak dicabut, kami akan menggugat,” kata Muspani.
Menyikapi polemik ini, Tim Kuasa Hukum Helmi-Mian dan Elva-Makrizal mendatangi KPU Provinsi Bengkulu dan menyerahkan dua surat peringatan.
Surat pertama ditujukan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu untuk menghitung masa jabatan Rohidin Mersyah sesuai dengan Putusan MK Nomor 2.PUU-XXI/2023.
Surat kedua ditujukan kepada KPU RI, KPU Bengkulu Selatan, Bawaslu RI, dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menghitung masa jabatan Gusnan Mulyadi sesuai dengan putusan yang sama.