Pertamina Dukung Aturan Baru BBM di Bengkulu, Kuota Biosolar dan Pembagian SPBU Diperjelas

Bengkulu – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mendukung pengaturan penyaluran Pertalite dan Biosolar yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Surat Edaran Gubernur Nomor B.500.10/11/ESDM/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Kebijakan ini mengatur batas pembelian BBM bersubsidi serta pembagian pelayanan kendaraan di sejumlah SPBU Kota Bengkulu untuk memperlancar antrean dan memastikan distribusi BBM lebih tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola SPBU agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara optimal.
“Pertamina Patra Niaga menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam melakukan pengaturan penyaluran BBM,” ujar Rusminto.
Dalam aturan tersebut, batas pembelian Pertalite tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni maksimal 25 liter per hari untuk kendaraan roda empat dan 5 liter per hari untuk kendaraan roda dua.
Sementara itu, penyaluran Biosolar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 40 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat berpelat kuning dapat memperoleh maksimal 80 liter per hari sesuai ketentuan SK BPH Migas. Untuk kendaraan angkutan roda enam atau lebih, batas penyaluran ditetapkan maksimal 200 liter per hari.
Selain mengatur volume pembelian, pemerintah juga menekankan peningkatan pelayanan di SPBU. Seluruh dispenser yang tersedia dan dapat digunakan diminta beroperasi secara optimal, dengan kesiapan operator untuk melayani konsumen.
Jam operasional SPBU tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, paling lama hingga pukul 22.00 WIB. Masyarakat juga diimbau tidak mengantre atau memarkir kendaraan untuk menunggu pengisian BBM di luar jam operasional tersebut.
Khusus di Kota Bengkulu, pemerintah menetapkan pembagian pelayanan Biosolar pada enam SPBU berdasarkan jenis kendaraan. Pengaturan ini diarahkan untuk mendistribusikan antrean sesuai peruntukan masing-masing lokasi.
Berikut pembagian pelayanan Biosolar di SPBU Kota Bengkulu:
SPBU 2438205: melayani kendaraan pribadi roda empat dan kendaraan angkutan maksimal roda empat.
SPBU 2438226: melayani kendaraan angkutan maksimal roda enam.
SPBU 2338207: melayani kendaraan angkutan roda enam dan lebih, kecuali dump truck.
SPBU 2438203 dan SPBU 2438216: melayani kendaraan angkutan roda enam dan lebih, termasuk dump truck.
Menurut Rusminto, Pertamina telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU agar ketentuan tersebut dipahami dan dijalankan secara konsisten. Pengelola juga didorong memasang media informasi yang menjelaskan pembagian pelayanan, ketentuan antrean, serta aturan pembelian BBM kepada konsumen.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga tetap memantau ketersediaan stok dan penyaluran BBM dengan menyesuaikan pola distribusi terhadap kebutuhan serta tingkat konsumsi di setiap SPBU. Koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya juga diperkuat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan.
Rusminto mengajak masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, mengikuti arahan petugas SPBU, serta menjaga ketertiban dan keselamatan selama mengantre. Dukungan masyarakat dinilai penting agar pengaturan penyaluran Pertalite dan Biosolar di Bengkulu dapat berjalan lancar dan pelayanan kepada konsumen semakin tertib.







