Pertamina Klarifikasi Isu BBM Oplosan 'Pertamax Rasa Pertalite'
Pertamina Klarifikasi Isu BBM Oplosan 'Pertamax Rasa Pertalite' / foto istimewa

Pertamina Klarifikasi Isu BBM Oplosan ‘Pertamax Rasa Pertalite’

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Pertamina menepis kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya isu BBM oplosan dengan label ‘Pertamax rasa Pertalite’. Dalam penjelasannya, Pertamina memastikan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tanggapan Pertamina terkait Isu BBM Oplosan

Isu tentang BBM oplosan ini mencuat setelah adanya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada periode 2018-2023. Kejaksaan Agung menemukan adanya manipulasi bahan bakar RON 90 yang dipasarkan menjadi RON 92, yang menimbulkan kabar mengenai kualitas BBM yang diproduksi oleh Pertamina.

Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication Pertamina, menjelaskan bahwa informasi yang beredar mengenai oplosan tersebut adalah disinformasi. Menurutnya, kualitas BBM yang sampai ke masyarakat sudah teruji dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Fadjar memastikan bahwa RON 92 (Pertamax) yang dijual Pertamina memang sudah memenuhi standar yang berlaku dan telah diuji oleh Lemigas.

Isu Oplosan Bukan Fokus Kasus Kejaksaan Agung

Fadjar lebih lanjut menegaskan bahwa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung bukan terkait dengan oplosan, melainkan soal pembelian impor Pertalite dan Pertamax. Menurutnya, narasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya oplosan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung. “Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat sesuai dengan spesifikasinya masing-masing. RON 92 adalah Pertamax, RON 90 adalah Pertalite,” ujar Fadjar dikutip dari detikoto.

Awal Mula Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Kasus ini berawal ketika pemerintah pada periode 2018-2023 menginstruksikan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri. PT Pertamina diminta untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri terlebih dahulu sebelum merencanakan impor. Namun, sejumlah tersangka diduga melakukan pengaturan harga dan penurunan produksi minyak dalam negeri untuk menguntungkan pihak tertentu.

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pada akhirnya, impor minyak mentah dan produk kilang dilakukan dengan cara yang melawan hukum. Proses ini menyebabkan kerugian negara, terutama terkait dengan harga yang lebih tinggi yang dibayar untuk minyak impor dibandingkan dengan produksi dalam negeri.

Penyelidikan dan Kerugian Negara

Dalam penyelidikan, Kejaksaan Agung menemukan bahwa para tersangka diduga melakukan pengaturan harga dengan broker, yang menyebabkan pembelian minyak mentah dan produk kilang dilakukan dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini mengakibatkan keuntungan pribadi bagi pihak yang terlibat dan kerugian negara yang cukup besar.

Pertamina Hargai Proses Hukum yang Berlangsung

Fadjar juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menghormati proses hukum yang berjalan dan masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung. Pertamina memastikan bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga kualitas dan integritas produk yang mereka pasarkan ke masyarakat.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *