Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Geledah Enam Kantor Perusahaan, Penyidikan Dugaan Korupsi Pulau Baai Berlanjut

Kejati Bengkulu Geledah Enam Kantor Perusahaan, Penyidikan Dugaan Korupsi Pulau Baai Berlanjut (dok:ist)

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah enam kantor perusahaan di Kota Bengkulu, Selasa (3/11/2026), untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai selama periode 2020–2024. Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan layanan pelabuhan tersebut.

Penyisiran sejumlah kantor dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar. Tim penyidik memeriksa berbagai ruangan guna menemukan dan mengamankan berkas yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Pola membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Menurut dia, pencarian dokumen masih berlangsung karena penyidik membutuhkan berkas yang dapat mendukung proses pembuktian.

“Benar, tim masih bekerja mencari sejumlah berkas yang ada kaitannya dan nantinya akan dijadikan barang bukti,” kata Pola.

Enam perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan tersebar di sejumlah kawasan Kota Bengkulu. Perusahaan tersebut meliputi PT Sarana Sukses Maritim di Jalan Hibrida Raya dan PT Orion Sukses Perkasa di Jalan RE Martadinata, kawasan Pagar Dewa.

Penyidik juga menggeledah kantor PT Gema Mutiara Marina di Jalan RE Martadinata, kawasan Kandang, serta PT Bahtera Cipta Manunggal di Jalan Bhakti Husada, Lingkar Barat. Dua lokasi lainnya adalah PT Duri Rejang Berseri di Perum Bumi Persada Indah, Kandang, dan PT Samudera Sarana Floresma di Jalan Depati Payung Negara, Pagar Dewa.

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik mendapat pengawalan personel TNI bersenjata. Hingga Selasa siang, proses penggeledahan masih berlangsung di sejumlah lokasi untuk menelusuri dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan.

Dokumen yang ditemukan akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai. Berkas-berkas tersebut juga berpotensi digunakan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian perkara.

Penyidikan ini menyoroti pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai sepanjang 2020–2024. Melalui penggeledahan di enam kantor perusahaan tersebut, Kejati Bengkulu berupaya mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan layanan pelabuhan selama periode itu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan