Sukabumi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan dalam penjualan BBM di sebuah SPBU di Baros, Sukabumi, Jawa Barat. Modus yang digunakan adalah pemasangan alat khusus di pompa BBM untuk mengurangi takaran BBM yang diterima konsumen.
Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa ada empat pompa BBM di SPBU tersebut yang telah dimodifikasi. Hasil pengujian menunjukkan pengurangan volume antara 400-600 ml per 20 liter BBM yang dijual. Nilai ini jauh melebihi standar yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020, yang hanya mengizinkan penyimpangan sebesar 100 ml per 20 liter.
Alat Khusus yang Digunakan
Menurut Nunung, pemilik SPBU berinisial RUD menggunakan alat tambahan berupa PCB (printed circuit board) yang memiliki komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik. Alat ini disembunyikan di dalam dispenser BBM untuk mengurangi volume BBM yang keluar ke kendaraan pelanggan.
“Alat tambahan itu disembunyikan pada kompartemen kosong antara pompa dan alat ukur BBM. Berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli konsumen,” ujar Nunung saat mengecek SPBU di Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
Kerugian Masyarakat Capai Rp 1,4 Miliar per Tahun
Nunung menambahkan bahwa alat curang tersebut tidak terdeteksi oleh petugas Metrologi Legal dari Kementerian Perdagangan saat dilakukan tera ulang tahunan. Akibat kecurangan ini, total kerugian masyarakat akibat pengurangan BBM di SPBU tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.
“Nanti kita tinggal mengkalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan,” imbuhnya.
Tindakan Tegas Pertamina
Menanggapi kasus ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kecurangan di SPBU.
“Pertamina dalam hal ini tidak akan segan-segan dan tidak akan mentolerir siapa saja mitra atau pengusaha yang tidak menjalankan pelayanannya sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dengan terbongkarnya kasus ini, pihak berwenang akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik SPBU yang terbukti melakukan praktik curang agar kejadian serupa tidak terulang.





