Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperketat pengawasan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini diambil setelah laporan dari petani dan masyarakat terkait pelanggaran harga TBS masih terus diterima hingga awal Juni 2025.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan, meski sejumlah PKS di enam kabupaten sebelumnya telah menyepakati penerapan harga TBS sesuai ketetapan pemerintah daerah dalam rapat di Kantor Gubernur Bengkulu pada 30 Mei lalu, praktik pembelian di bawah harga acuan masih ditemukan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bengkulu menerbitkan dua surat resmi yang ditujukan untuk memperkuat kepatuhan perusahaan sawit terhadap aturan tata niaga TBS. Surat tersebut berisi imbauan agar seluruh PKS mematuhi regulasi yang berlaku serta instruksi pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang masih membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan.
Dalam keterangannya, Rabu (3/6), Mian menegaskan penerbitan dua surat itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjawab keluhan petani sawit terkait anjloknya harga jual di tingkat pabrik.
“Suratnya sudah diterbitkan. Kami meminta seluruh PKS tidak lagi membandel terkait harga yang telah ditetapkan pemerintah. Saya juga telah meminta para bupati untuk melakukan pengawasan secara serius terhadap PKS yang tidak mengikuti harga TBS yang ditetapkan pemerintah agar segera dilaporkan,” kata Mian.
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten diminta aktif melakukan pemantauan terhadap aktivitas pembelian TBS di wilayah masing-masing. Laporan pelanggaran yang ditemukan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah lanjutan.
Menurut Mian, pemerintah tidak akan mentoleransi perusahaan yang mengabaikan ketentuan harga karena kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan pendapatan petani sawit di Bengkulu.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa perusahaan yang tetap tidak mematuhi aturan berisiko menghadapi konsekuensi yang lebih serius, termasuk evaluasi terhadap izin operasionalnya.
“Kami tidak main-main dalam persoalan ini. Wakil Menteri Pertanian RI juga telah mengingatkan bahwa perusahaan kelapa sawit yang tidak mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan harus siap menghadapi konsekuensi, termasuk evaluasi terhadap izin operasionalnya dan masuk dalam radar pengawasan Kementerian Pertanian RI,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh PKS segera menyesuaikan kebijakan pembelian sesuai harga yang telah ditetapkan sehingga stabilitas harga sawit tetap terjaga dan kesejahteraan petani dapat terlindungi.





