Belasan Perusahaan Sawit di Mukomuko Sepakat Ikuti Harga TBS Rp3.465 per Kilogram
Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Bupati Mukomuko Choirul Huda dan dihadiri Anggota DPR RI Eko Kurnia Ningsih, rapat bersama belasan pimpinan perusahaan sawit di Kantor Bupati Mukomuko, Jumat (29/5).(dokPemprovbkl)

Pemprov Bengkulu Terbitkan Surat Pengawasan, PKS Nakal Terancam Evaluasi Izin

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluPemerintah Provinsi Bengkulu memperketat pengawasan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini diambil setelah laporan dari petani dan masyarakat terkait pelanggaran harga TBS masih terus diterima hingga awal Juni 2025.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan, meski sejumlah PKS di enam kabupaten sebelumnya telah menyepakati penerapan harga TBS sesuai ketetapan pemerintah daerah dalam rapat di Kantor Gubernur Bengkulu pada 30 Mei lalu, praktik pembelian di bawah harga acuan masih ditemukan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bengkulu menerbitkan dua surat resmi yang ditujukan untuk memperkuat kepatuhan perusahaan sawit terhadap aturan tata niaga TBS. Surat tersebut berisi imbauan agar seluruh PKS mematuhi regulasi yang berlaku serta instruksi pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang masih membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan.

Dalam keterangannya, Rabu (3/6), Mian menegaskan penerbitan dua surat itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjawab keluhan petani sawit terkait anjloknya harga jual di tingkat pabrik.

“Suratnya sudah diterbitkan. Kami meminta seluruh PKS tidak lagi membandel terkait harga yang telah ditetapkan pemerintah. Saya juga telah meminta para bupati untuk melakukan pengawasan secara serius terhadap PKS yang tidak mengikuti harga TBS yang ditetapkan pemerintah agar segera dilaporkan,” kata Mian.

Ia menambahkan, pemerintah kabupaten diminta aktif melakukan pemantauan terhadap aktivitas pembelian TBS di wilayah masing-masing. Laporan pelanggaran yang ditemukan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah lanjutan.

Menurut Mian, pemerintah tidak akan mentoleransi perusahaan yang mengabaikan ketentuan harga karena kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan pendapatan petani sawit di Bengkulu.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa perusahaan yang tetap tidak mematuhi aturan berisiko menghadapi konsekuensi yang lebih serius, termasuk evaluasi terhadap izin operasionalnya.

“Kami tidak main-main dalam persoalan ini. Wakil Menteri Pertanian RI juga telah mengingatkan bahwa perusahaan kelapa sawit yang tidak mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan harus siap menghadapi konsekuensi, termasuk evaluasi terhadap izin operasionalnya dan masuk dalam radar pengawasan Kementerian Pertanian RI,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh PKS segera menyesuaikan kebijakan pembelian sesuai harga yang telah ditetapkan sehingga stabilitas harga sawit tetap terjaga dan kesejahteraan petani dapat terlindungi.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *