Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu Nurlia Dewi
Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu Nurlia Dewi (dok:pemkotbkl)

Pemkot Bengkulu Imbau Batasi Internet Anak Saat Libur, Aturan Medsos Berlaku 28 Maret

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluPemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau para orang tua membatasi penggunaan internet anak selama libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah. Imbauan ini dikeluarkan seiring penerapan kebijakan nasional yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan langkah tersebut diambil untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital saat aktivitas selama libur cenderung lebih longgar. Menurut dia, masa libur Lebaran kerap membuat pengawasan orang tua terhadap penggunaan gawai dan internet menjadi berkurang.

“Kami ingin memastikan anak-anak di Bengkulu tetap aman. Pembatasan ini bertujuan melindungi mereka dari paparan konten negatif, risiko perundungan siber (cyber bullying), hingga mencegah kecanduan gawai yang berlebihan,” ujar Nurlia.

Ia menjelaskan, imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan anak di ruang siber. Dalam praktiknya, orang tua diminta memantau situs dan aplikasi yang diakses anak, mengarahkan mereka pada aktivitas fisik atau silaturahmi keluarga, serta membangun komunikasi terkait aktivitas digital yang mereka temui.

Menurut Pemkot Bengkulu, pengawasan langsung dari orang tua menjadi kunci agar anak tidak menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar tanpa pendampingan. Pemerintah daerah berharap momentum libur Lebaran dapat dimanfaatkan untuk mempererat interaksi keluarga di dunia nyata, bukan hanya lewat gawai.

Di sisi lain, pemerintah pusat resmi memberlakukan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kebijakan ini diterbitkan lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat perlindungan anak dari ancaman digital yang semakin meningkat. Pemerintah, kata dia, akan menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Meutya menyebut Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital berdasarkan usia. Ia menilai kebijakan ini diperlukan karena anak-anak menghadapi ancaman serius, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi internet.

“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” kata Meutya.

Larangan tersebut dijadwalkan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap pada platform yang masuk kategori berisiko tinggi, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Komdigi menyatakan proses penonaktifan akan dilakukan bertahap hingga seluruh penyelenggara platform mematuhi ketentuan dalam regulasi. Pemerintah juga mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkap Meutya.

Meski begitu, pemerintah menilai pembatasan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital. “Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.

Kebijakan Pemkot Bengkulu pun mendapat respons positif dari masyarakat dan praktisi pendidikan. Langkah preventif ini dinilai penting untuk menjaga kesehatan mental serta stabilitas emosional anak di tengah derasnya arus informasi digital selama masa libur panjang.

Gambar Gravatar
Wartawan berita daerah yang konsisten mengikuti perkembangan isu regional, kebijakan pemerintah setempat, serta berbagai peristiwa penting di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *