Pembangunan Daerah yang Tertinggal: Mendes Turun Tangan

Pembangunan Daerah yang Tertinggal: Mendes Turun Tangan – foto dok semarakco

Mendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar terus memperjuangkan status perangkat desa agar hak-haknya terselesai dan sesuai beban pekerjaannya.

Perangkat desa nantinya bisa jadi ditetapkan sebagai (PNS) Pegawai Negeri Sipil Atau (PPPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tapi hal tersebut masih dalam tahap proses pembahasan yang nanti akan menjadi bagian dalam revisi UU Desa No 6 Tahun 2014.

“Terkait untuk BPJS, honor kades, honor perangkat sedang kita godok. Saya selalu bicara revisi UU Desa Jangan bicara tentang masa jabatan saja tapi harus diskusi tentang status perangkat desa. Karena selama ini perangkat desa sekarang sudah nggak jelas statusnya ASN bukan, PPPK bukan, honorarium juga bukan,” ujar Gus Halim saat meresmikan Wisata Pantai Cemara Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh (5/8/2023) Sabtu.

Sekarang Status perangkat desa posisinya harus diperhatikan agar dengan hak yang boleh di terima juga menyelesaikan. Dengan harapan tujuan tersebut adalah santunan dan (JHT) jaminan hari tua yang dapat dicairkan dengan BPJS, hasil kerja sama dengan Kementerian Desa PDTT.

Baca Juga:  Salurkan BLT Tahap 3, Ini Pesan Kades Pahlawan Lukman Ansori

“kondisi perangkat desa yang penting karena banyak hal yang bisa terjadi berhenti sementara. Kerjanya 24 jam tapi gajinya minim banget. Makanya ini kita diskusikan,” tegas Gus Halim.

Niat baik Gus Halim ini langsung disambut tepuk tangan para warga/pejabat desa yang hadir

Selain itu, Kepala Pusat PPMDDTT M Yusra dan pejabat setempat seperti Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Anggota Komisi V DPR Ruslan M Daud, Camat Gandapura Azmi, dan Geuchik Gampong Lingka Kuta Surya Dharma Mengamini hal tersebut.

Diketahui pemberian dan JHT dari BPJS yang sudah beroperasi selama ini adalah diperuntukkan pada Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Dan para pendamping yang gugur dalam melakukan tugas juga berhak mendapatkan pemberian, yang merupakan hasil dari kerja sama antara BPJS Dengan Kemendes PDTT.

Jika status perangkat desa telah diketahui, maka bukan tidak mungkin hal tersebut juga maupun lainnya

Diketahui dengan status perangkat desa, Kemendes PDTT tidak menjadi aktor pertama dalam penentunya. Ada juga (Kemendagri) Kementerian Dalam Negeri yang memiliki wewenang dalam hal kesepakatan.

Baca Juga:  Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Datang Laksanakan Pra Pelaksanaan dan Titik Nol Kegiatan Pembangunan Bahu Jalan Th 2024

Kesepakatan dalam diskusi memiliki beberapa alasan penting:

1. Kemajuan: Kesepakatan memungkinkan diskusi berjalan lebih maju karena para peserta setuju pada suatu titik atau solusi tertentu.

2. Pemahaman Bersama: Kesepakatan membantu menciptakan pemahaman bersama antara peserta diskusi mengenai suatu topik atau masalah.

3. Pencapaian Tujuan: Kesepakatan dapat membantu mencapai tujuan yang diinginkan dalam diskusi, seperti memecahkan masalah atau mencapai kesepakatan dalam perundingan.

4. Kerjasama: Kesepakatan menggalang kerjasama di antara peserta diskusi, menciptakan lingkungan yang lebih positif untuk berinteraksi.

5. Menghindari Konflik: Kesepakatan dapat menghindari konflik atau pertentangan yang lebih lanjut, sehingga meminimalkan risiko ketidaksetujuan.

6. Pembentukan Keputusan: Kesepakatan membantu dalam pembentukan keputusan yang lebih jelas dan terstruktur.

7. Menghormati Pendapat: Kesepakatan menunjukkan penghargaan terhadap pendapat dan pandangan peserta diskusi.

Namun, penting juga untuk diingat bahwa tidak selalu mungkin atau realistis untuk mencapai kesepakatan dalam setiap situasi. Terkadang, perbedaan pendapat atau sudut pandang dapat tetap ada, dan itu juga merupakan bagian dari proses diskusi yang sehat.

Baca Juga:  Pencairan Dana Desa Tahap Ketiga di Kabupaten Mukomuko

Dalam konteks pembangunan daerah tertinggal, kata “mendes” mungkin merujuk pada beberapa hal tergantung pada konteks dan bahasa yang Anda gunakan. Berikut adalah beberapa kemungkinan makna atau kegunaan “mendes” dalam pembangunan daerah tertinggal:

1. Mendesentralisasi: Dalam konteks pembangunan daerah tertinggal, “mendesentralisasi” bisa merujuk pada upaya untuk mendistribusikan kekuasaan, sumber daya, dan pengambilan keputusan dari tingkat pusat ke tingkat lokal atau daerah tertinggal. Hal ini dapat membantu mempercepat pembangunan dan pemberdayaan daerah-daerah yang kurang berkembang.

2. Meningkatkan Kemandirian: “Mendes” dalam hal ini mungkin berarti menguatkan kemandirian daerah tertinggal dengan memberikan dukungan dan sumber daya agar mereka dapat mengembangkan potensi dan ekonomi mereka sendiri.

3. Mengembangkan Infrastruktur: Dalam konteks pembangunan daerah tertinggal, “mendes” dapat berarti mengembangkan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, sanitasi, dan energi di daerah tersebut untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk setempat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan