LPS Pastikan Klaim Simpanan Nasabah BPR Bank Cirebon Dibayar Usai Izin Dicabut

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon akan segera diproses setelah Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin operasional bank tersebut, Senin 9 Februari 2026.
Dikutip dari detik, LPS menyampaikan bahwa pembayaran klaim dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum pencairan, LPS akan melakukan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk menetapkan simpanan yang memenuhi syarat penjaminan. Proses ini dijadwalkan berlangsung paling lama 90 hari kerja.
LPS menegaskan, dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sepenuhnya bersumber dari LPS. Untuk memastikan transparansi, nasabah dapat memantau status simpanannya melalui situs resmi LPS.
Sementara itu, bagi debitur Perumda BPR Bank Cirebon, LPS memastikan kewajiban pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan. Debitur diminta menghubungi Tim Likuidasi dan tetap mendatangi kantor bank untuk menyelesaikan kewajiban keuangan.
LPS juga mengingatkan nasabah agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2026).
Jimmy menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dana di perbankan karena LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia hingga maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.





