Usulan Hapus PPnBM Mobil di Bawah Rp 1 Miliar Menguat

Jakarta – Tingginya harga mobil baru di pasar domestik kembali menjadi sorotan seiring desakan agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan fiskal yang mampu mendorong penjualan kendaraan, khususnya melalui penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mobil di bawah Rp 1 miliar.
Berdasarkan laporan detik, besarnya beban pajak disebut menjadi faktor utama mahalnya harga mobil di Indonesia. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Kukuh Kumara mengungkapkan, struktur pajak membuat harga kendaraan melonjak signifikan dari harga pabrik ke konsumen.
“Mobil keluar pabrik harganya Rp 100 juta mbak Lia akan bayarnya Rp 150 juta, yang Rp 50 juta apa? Pajak,” ujar Kukuh dalam EVolution Indonesia Forum yang digelar CNN Indonesia.
Kukuh menilai, apabila komponen pajak dapat ditekan, potensi peningkatan penjualan mobil nasional akan sangat besar. Pandangan serupa disampaikan pengamat otomotif Bebin Djuana. Ia menilai banyaknya lapisan pajak membuat masyarakat menahan diri untuk membeli mobil baru, padahal tidak semua kendaraan layak dikategorikan sebagai barang mewah.
Menurut Bebin, PPnBM seharusnya hanya dikenakan pada mobil dengan harga di atas Rp 1 miliar. Ia mendorong pemerintah segera merumuskan kebijakan baru yang bersifat permanen, bukan sekadar insentif jangka pendek.
“Saya berharap pemerintah cepat-cepat mengeluarkan kebijakan baru, memotong pajak supaya sektor ini (otomotif) bergulir. PPN-nya segitu berat, PPnBM, saya berkali-kalo mempertanyakan relevansinya. Untuk mobil yang di atas Rp 1 M masih relevan, dikatakan ada pajak barang mewahnya, yang di bawah Rp 1 M?,” kata Bebin saat berbincang dengan detikOto.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan pajak tidak berbentuk insentif sementara karena dikhawatirkan hanya memicu lonjakan penjualan sesaat.
“Saya menghindari kata-kata insentif, sifatnya nanti tidak permanen, nanti seperti apa ya, kayak yoyo, 6 bulan lagi kita tinjau, kita hapuskan, tahun depan sudah nggak ada. Tapi kebijakan baru bahwa misalnya PPnBM itu dirombak, PPN, kalau insentif kan kapan-kapan dicabut,” tambahnya.
Saat ini, pembelian mobil baru di Indonesia dibebani berbagai jenis pajak. Pajak Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dengan tarif progresif hingga 6 persen untuk kepemilikan berikutnya. Khusus Jakarta, tarif PKB kepemilikan pertama dapat mencapai 2 persen dan progresif hingga 10 persen.
Selain itu, konsumen juga dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan tarif maksimal 12 persen, atau hingga 20 persen untuk daerah tertentu seperti Jakarta. Pajak Pertambahan Nilai juga berpotensi naik menjadi 12 persen untuk kategori barang mewah, termasuk kendaraan bermotor.
PPnBM turut menambah beban harga dengan tarif bervariasi berdasarkan emisi dan kapasitas mesin, mulai dari 3 persen untuk segmen LCGC hingga 70 persen untuk kendaraan bermesin besar. Di luar itu, pemilik kendaraan masih harus membayar biaya administrasi seperti TNKB, STNK, BPKB, dan SWDKLLJ yang totalnya sekitar Rp 818 ribu.
Dengan akumulasi pajak dan biaya tersebut, harga mobil baru di Indonesia dinilai masih terlalu tinggi, sehingga wacana penghapusan PPnBM untuk mobil di bawah Rp 1 miliar kembali menguat sebagai upaya menggerakkan industri otomotif nasional.





