Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024. Prabowo didampingi oleh sejumlah menteri seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja Yassierli, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Baru saja kami selesai rapat terbatas yang membahas beberapa isu utama, termasuk keputusan menaikkan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo.
Dorong Daya Beli dan Jaga Daya Saing
Presiden Prabowo menekankan bahwa kenaikan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Ia juga memastikan keputusan ini tidak akan mengorbankan daya saing usaha.